Sengketa Pulau Berhala atau dermago lamo

di postingan ini aku bakal cerita bagaimna sengketa yang terjadi didalam tubuh nNKRI.cukup miris sebenarnya kalo mendengarnya,bisa - bisa NKRI bisa hancur cuma gara - gara kurang tegasnya pemerintahan dalam menangani sebuah kasus yang menurut saya sih ini kasus kecil.oke deh,sebelum ke textnya mungkin saya kasih liat betapa eksotisnya pulau dermago lamo atau berhala yang berada di selat malak tersebut.







bgaimana?betapa indahnya pulau tersebut kan???pada akhir tahun 2010 kemaren aku dan teman - temanku mengunjungi pulau tersebut untuk ya sekedar berrekreasi mengihlangkan penat yang ada.sesampainya disana aku disambut dengan semcam tugu selamat datang yang berbeda,yang pertama selamat datang di pulau dermago lamo jambiyang satunya selamat datang di pulau berhala kepri.tulisan tesebut sedikit membuat sya tertawa didalam hati karena cukup miris satu pulau di klaim oleh du pihak.saya orang jambi asli,akan tetapi dalam hal ini say akan bersifat netral dan bedasarkan defacto.

Apabila kita berpikir dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), masalah Pulau Berhala sebenarnya tidak perlu ada, apakah menetap di Provinsi Kepulauan Riau atau pindah (bergabung) ke Provinsi Jambi. Karena terbentuknya Republik ini (RI) tidak terlepas dari penerapan konsepsi nation yang berarti bahwa suatu entitas politik yang terdiri dari warga negara, walaupun berbeda latar belakang ras, etnik, agama, budaya dan golongan antara satu sama yang lainnya, namun memiliki kehendak untuk bersatu, dibawah payung NKRI dan didalam suatu wilayah yang jelas batas-batasnya.
Berangkat dari pemikiran itu, ada suatu hal yang tidak boleh diabaikan yaitu pelanggaran batas wilayah dari suatu daerah lain apalagi dalam bentuk aneksasi sebagian wilayah tanpa dasar atau alasan yang jelas dan kuat. Sudah pasti hal ini bukan sekedar pelanggaran teritorial namun akan menyentuh harkat martabat suatu pemerintahan daerah bersama segenap warga masyarakatnya. Pulau Berhala misalnya yang sudah sekian abad lamanya dikelola oleh suatu pemerintahan tanpa hambatan dan protes dari pihak lainnya. Dengan alasan apapun upaya pencaplokan itu perlu dicermati akan kebenaran argumentasinya, apalagi jika sudah ada temuan data faktual dilapangan menunjukkan adanya unsur kepentingan individu dari oknum-oknum tertentu untuk memperkaya diri sendiri.

Untuk membuktikan bahwa Pulau Berhala itu milik provinsi mana tidak perlu diragukan, karena pengelolaan suatu pemerintahan keatas pulau itu sudah pasti mempunyai dasar hukum yang kuat. Sekarang ini masih cukup banyak arsip-arsip resmi sebagai fakta sejarah dan secara faktual dapat dijadikan landasan keberpihakan kita yang tepat kepada provinsi yang berhak memiliki pulau itu. Untuk mengetahui secara pasti, mari kita teliti dan telaah sedetainya data-data faktual yang dapat menjelaskan Status Keberadaan Pulau yang penuh misteri itu dengan nama julukan yang beraneka ragam mulai; pulau Dakjal (dari orang Arab), pulau Afgod (dari orang Belanda), pulau Bertayil (dari orang Jerman), pulau Verrella (dari orang Portugis) atau Pullo Berella menurut Tome Pires yang berarti Pulau Berhala dalam bahasa Melayu/Indonesia dan sebagian pelaut atau nelayan menamakannya Pulau Hantu. Mengumpulkan dan menganalisa data yang bersumber dari arsip-arsip resmi itu merupakan solusi terbaik dalam upaya pelurusan sejarah tentang pengelolaan suatu pemerintahan terhadap Pulau Berhala, meskipun belum seintensif pembangunan yang dilakukan dalam pengelolaannya selama ini dengan apa yang diharapkan.

Sebenarnya, Pulau Berhala adalah sebuah Pulau kecil mungil, fenomena alamnya sungguh indah mempesona di sebelah utara sebuah Selat juga bernama Berhala. Di sekitarnya terdapat beberapa buah pulau-pulau kecil yaitu; Pulau Manjen, Pulau Telor, Pulau Layak, Pulau Selumar, Pulau Nyirih dan Pulau Niur, di kelilingi oleh air laut kebiru-biruan dan jernih, pantainya landai, sebagian merupakan hamparan pasir kuarsa putih dan sebagian lagi berbatu. Sungguh suatu kuasa Tuhan, karena Pulau kecil ini di kelilingi oleh Laut dalam, namun sumur yang di gali hanya dengan jarak 10-15 meter dari bibir pantainya memunculkan air tawar bening dan tidak berbau. Pulau ini sangat cocok dijadikan sebagai obyek wisata bahari.

Pulau Berhala posisinya disebelah Selatan Pulau Singkep kepri dan sebelah barat daya kabupaten Tanjung Jabung timur jambi,terletak pada titik koordinat 104024"20' BT & 0051"00' LS, dengan luas wilayah + 10 Km2 berpenduduk + 51 KK (termasuk Transmigrasi Lokal 2006). Jarak dari pulau singkep dan dari tanjung jabung timur sama – sama kurang lebih 25 mil atau 2 jam pelayaran menggunakan Kapal Motor Pompong (kapal kecil/nelayan) atau kurang lebih 35 menit dengan Speed Boat 200 PK.

Dari segi sumber daya alam Pulau Berhala tidaklah begitu potensial, yang menonjol adalah perikanan dari laut yang mengelilinginya. Hanya sebagian lahannya di tumbuhi pohon Kelapa, sebahagian dari kebun kelapa ini adalah milik hak usaha dari warga Jambi keturunan Datuk Paduko Berhalo sendiri, namun legalitas usaha/ kemilikannya atas tanah kebun seluas + 18 Hektar diatas Pulau Berhala itu dalam bentuk Gezien (baca:Grant Tanah) yang diberikan/ dikeluarkan di Daik hampir seabad silam ( 1914 ) oleh De Controleur van Lingga, Afdeeling Lingga masa itu (sekarang; Kabupaten Lingga).

TINJAUAN KONSEP
Selain itu pula RUU Batas Wilayah ini menjadi salah satu Prioritas Program Pembangunan Nasional (Propenas) Repeta 2003 yang diharapkan dapat diselesaikan pada tahun 2004. Batas wilayah negara RI mengandung berbagai masalah, seperti garis batas yang belum jelas, pelintas batas, pencurian sumber daya alam, dan kondisi geografi yang merupakan sumber masalah yang dapat mengganggu hubungan antarnegara, terutama posisi Indonesia dii kawasan Asia Tenggara. Selama ini pula penyelesaian penetapan garis batas wilayah darat dilakukan dengan perjanjian perbatasan yang masih menimbulkan masalah dengan negara-negara tetangga yang sampai sekarang belum tuntas sepenuhnya. Misalnya kesepakatan bersama dengan Timor Leste tentang Garis Batas Laut belum dilakukan. Begitu juga halnya dengan Republik Palau di daerah utara laut Halmahera belum ada pertemuan bersama. Sedangkan garis batas darat masih ada permasalahan yang belum terselesaikan, antara lain dengan Malaysia di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur yang disepakati diselesaikan melalui General Border Committee (GBC) antara kedua negara, dan dengan Papua Nugini di sepanjang Provinsi Papua sebelah timur, sedangkan dengan Timor Lorosae di sepan- jang timur Nusa Tenggara Timur.
Banyaknya kasus pelanggaran hukum di wilayah perbatasan seperti penyelundupan, kegiatan terorisme, pengambilan sumber daya alam oleh warga negara lain, dan banyaknya nelayan Indonesia yang ditangkap oleh polisi negara lain karena nelayan Indonesia melewati batas wilayah negara lain akibat tidak jelasnya batas wilayah negara. Masalah lain adalah ketidakjelasan siapa yang berwenang dan melakukan koordinasi terhadap masalah-masalah perbatasan antara Indonesia dan negara-negara tetangga, mulai dari masalah konflik di wilayah perbatasan antara masyarakat perbatasan, siapa yang bertugas mengawasi wilayah perbatasan dan pulau-pulau terluar, sampai kepada siapa yang berwenang mengadakan kerja sama dan perundingan dengan negara- negara tetangga, misalnya tentang penentuan garis batas kedua negara.



Perbatasan darat di Kalimantan, beberapa titik batas, belum tuntas disepakati oleh kedua belah pihak. melalui Forum General Border Committee (GBC) danJoint Indonesia Malaysia Boundary Committee (JIMBC), badan formal bilateral. Permasalahan lain antarkedua negara adalah masalah pelintas batas, penebangan kayu ilegal, dan penyelundupan. Penentuan batas maritim Indonesia-Malaysia di beberapa bagian wilayah perairan Selat Malaka masih belum disepakati kedua negara. Ketidakjelasan batas maritim tersebut sering menimbulkan friksi di lapangan antara petugas lapangan dan nelayan Indonesia dengan pihak Malaysia. Masalah dengan Singapura adalah mengenai penambangan pasir laut di perairan sekitar Kepulauan Riau yang telah berlangsung sejak tahun 1970. Kegiatan tersebut telah mengakibatkan dikeruknya jutaan ton pasir setiap hari dan mengakibatkan kerusakan ekosistem pesisir pantai yang cukup parah. Selain itu mata pencaharian nelayan yang semula menyandarkan hidupnya di laut, terganggu oleh akibat penambangan pasir laut. Kerusakan ekosistem yang diakibatkan oleh penambangan pasir laut telah menghilangkan sejumlah mata pencaharian para nelayan.
Penambangan pasir laut juga mengancam keberadaan sejumlah pulau kecil karena dapat menenggelamkannya, misalnya Pulau Nipah. Tenggelamnya pulau-pulau kecil tersebut menimbulkan kerugian besar bagi Indonesia, karena dengan perubahan pada kondisi geografis pantai akan berdampak pada penentuan batas maritim dengan Singapura di kemudian hari. Salah satu isu perbatasan yang harus dicermati adalah belum adanya kesepakatan tentang batas maritim antara Indonesia dengan Filipina di perairan utara dan selatan Pulau Miangas yang dilakukan melalui Forum RI-Filipina yakni Joint Border Committee (JBC) dan Joint Commission for Bilateral Cooperation (JCBC). Masalah perbatasan dengan Australia adalah penentuan batas yang baru RI- Australia, di sekitar wilayah Celah Timor yang perlu dilakukan secara trilateral bersama Timor Leste. Sedangkan perjanjian perbatasan RI-Australia yang meliputi perjanjian batas landas kontinen dan batas Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) mengacu pada Perjanjian RI- Australia yang ditandatangani pada tanggal 14 Maret 1997.
Dengan Papua Nugini, kendala kultur dapat menyebabkan timbulnya salah pengertian antara kedua negara. Persamaan budaya dan ikatan kekeluargaan antar- penduduk yang terdapat di kedua sisi perbatasan, menyebabkanklaim terhadap hak-hak tradisional dapat berkembang menjadi masalah kompleks di kemudian hari. Indonesia dan PNG telah menyepakati batas-batas wilayah darat dan maritim.
Dengan Vietnam, perbedaan pemahaman di kedua negara mengenai wilayah perbatasan antara Pulau Sekatung di Kepulauan Natuna dan Pulau Condore di Vietnam yang berjarak tidak lebih dari 245 mil yang memiliki kontur landas kontinen tanpa batas benua. Sejauh ini kedua negara belum sepakat mengenal batas perairan ZEE Palau dengan ZEE Indonesia yang terletak di utara Papua. Akibat hal ini, sering timbul perbedaan pendapat tentang pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh para nelayan kedua pihak.
Masalah di perbatasan kedua negara adalah sejumlah masyarakat Timor Leste yang berada diperbatasan masih menggunakan mata uang rupiah, bahasa Indonesia, serta berinteraksi secara sosial dan budaya dengan masyarakat Indonesia.
Persamaan budaya dan ikatan kekeluargaan antarwarga desa yang terdapat di kedua sisi perbatasan. Hal ini dapat menyebabkan klaim terhadap hak-hak tradisional, dapat berkembang menjadi masalah yang lebih kompleks. Di samping itu, keberadaan pengungsi Timor Leste yang masih berada di wilayah Indonesia dalam jumlah yang cukup besar potensial menjadi permasalahan perbatasan di kemudian hari.
Pendefinisian Batas wilayah Negara dari sumber yang dapat dikutip adalah batas- batas imajiner pada permukaan bumi yang memisahkan wilayah negara dengan negara lain yang umumnya terdiri dari perbatasan darat, laut dan udara.
Di dalam hukum internasional, diakui secara politik dan secara hukum bahwa minimal tiga unsur yang harus dipenuhi untuk berdirinya sebuah negara yang merdeka dan berdaulat yaitu:1) rakyat; 2) wilayah; 3) pemerintahan; 4) pengakuan dunia internasional (ini tidak mutlak). Kalau tidak ada pun tidak menyebabkan sebuah negara itu tidak berdiri
Wilayah sebuah negara itu harus jelas batas-batasnya, ada batas yang bersifat alami, ada batas-batas yang buatan manusia. Batas yang bersifat alami, misalnya sungai, pohon, danau, sedangkan yang bersifat buatan manusia, bisa berupa tembok, tugu, termasuk juga perjanjian-perjanjian internasional. Batas-batas tersebut kita fungsikan sebagai pagar-pagar yuridis, pagar-pagar politis berlakunya kedaulatan nasional Indonesia dan yurisdiksi nasional Indonesia.
Sebuah negara diakui merdeka dan berdaulat atas wilayah tertentu yang dalam hukum internasional disebut "A defined territory" atau batas wilayah tertentu yang pasti. Terkait dengan persoalan penentuan luas wilayah negara, didasarkan pada faktor-faktor tertentu yaitu: dari segi historis, politis, atau hukum. Begitu juga perubahan yang terjadi atas wilayah-wilayah, seperti berkurang, bertambah, faktor-faktor yang menentukan adalah faktor politis dan faktor hukum, seperti hilangnya Pulau Sipadan-Ligitan. Masalah perbatasan menunjukkan betapa urgensinya tentang penetapan batas wilayah suatu negara secara defenitif yang diformulasikan dalam bentuk perundang- undangan nasional, terlebih lagi bagi Indonesia, sebagai negara kepulauan yang sebagian besar batas wilayahnya terditi atas perairan yang tunduk pada pengaturan ketentuan- ketentuan Hukum Laut Internasional dan sisanya berupa batas wilayah daratan dengan negara-negara tetangganya. Perbatasan bukan hanya semata-mata garis imajiner yang memisahkan satu daerah dengan daerah lainnya, tetapi juga sebuah garis dalam daerah perbatasan terletak batas kedaulatan dengan hak-hak kita sebagai negara yang harus dilakukan dengan undang-undang sebagai landasan hukum tentang batas wilayah NKRI yang diperlukan dalam penye- lenggaraan pemerintahan negara.
Oleh karena itu pengaturan mengenai batas wilayah ini perlu mendapat perhatian untuk menjaga keutuhan wilayah dan kedaulatan Indonesia. Jelasnya batas wilayah NKRI sangat diperlukan untuk penegakan hukum dan sebagai wujud penegakan kedaulatan. Sebab itu UU ini sangat penting untuk dapat diselesaikan oleh DPR. Undang-undang ini harus memuat apa konsep NKRI, batas kedaulatan nasional, apa yang merupakan yurisdiksi nasional, dan apa pula yang menjadi kewajiban- kewajiban internasional yang harus dipatuhi, harus memuat definisi yang jelas tentang batas, perbatasan, wilayah perbatasan dan tapal tapal batas wilayah, siapa yang dikenakan kewajiban menjadi leading sector dalam implementasi undang-undang batas wilayah NKRI ini.
Dari tinjauan konsep,dalam hal sengketa ini yang saya ingin tekankan adalah bagaimna lambannya pemerintah dalam menangani kasus berhala ini,ini semua tidak jauh dari bagai mana hakikat NEGARA yaitu berkaitan dengan wilayah dalah hal ini perbatasan wilayah,sebenarnya banyak sekali kasus – kasus soal masalah perbatasan wilayah dengan contoh seperti kasus simpadan dan ligitan,pulau ambalat.namun untuk kedua kasus ini berbeda dengan kasus pulau berhala,karena untuk kasus simpadan dan ligitan terjadi sengketa antara Indonesia dan Malaysia. Persengketaan antara Indonesia dengan Malaysia, mencuat pada tahun 1967 ketika dalam pertemuan teknis hukum laut antara kedua negara, masing-masing negara ternyata memasukkan pulau Sipadan dan pulau Ligitan ke dalam batas-batas wilayahnya. Kedua negara lalu sepakat agar Sipadan dan Ligitan dinyatakan dalam keadaan status status quo akan tetapi ternyata pengertian ini berbeda. Pihak Malaysia membangun resor parawisata baru yang dikelola pihak swasta Malaysia karena Malaysia memahami status quo sebagai tetap berada di bawah Malaysia sampai persengketaan selesai, sedangkan pihak Indonesia mengartikan bahwa dalam status ini berarti status kedua pulau tadi tidak boleh ditempati/diduduki sampai persoalan atas kepemilikan dua pulau ini selesai. Pada tahun 1969 pihak Malaysia secara sepihak memasukkan kedua pulau tersebut ke dalam peta nasionalnya
Pada tahun 1976, Traktat Persahabatan dan Kerja Sama di Asia Tenggara atau TAC (Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia) dalam KTT pertama ASEAN di pulau Bali ini antara lain menyebutkan bahwa akan membentuk Dewan Tinggi ASEAN untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi di antara sesama anggota ASEAN akan tetapi pihak Malaysia menolak beralasan karena terlibat pula sengketa dengan Singapura untuk klaim pulau Batu Puteh, sengketa kepemilikan Sabah dengan Filipina serta sengketa kepulauan Spratley di Laut Cina Selatan dengan Brunei Darussalam, Filipina, Vietnam, Cina, dan Taiwan. Pihak Malaysia pada tahun 1991 lalu menempatkan sepasukan polisi hutan (setara Brimob) melakukan pengusiran semua warga negara Indonesia serta meminta pihak Indonesia untuk mencabut klaim atas kedua pulau.
Sikap pihak Indonesia yang ingin membawa masalah ini melalui Dewan Tinggi ASEAN dan selalu menolak membawa masalah ini ke ICJ kemudian melunak. Dalam kunjungannya ke Kuala Lumpur pada tanggal 7 Oktober 1996, Presiden Soeharto akhirnya menyetujui usulan PM Mahathir tersebut yang pernah diusulkan pula oleh Mensesneg Moerdiono dan Wakil PM Anwar Ibrahim, dibuatkan kesepakatan "Final and Binding," pada tanggal 31 Mei 1997, kedua negara menandatangani persetujuan tersebut. Indonesia meratifikasi pada tanggal 29 Desember 1997 dengan Keppres Nomor 49 Tahun 1997 demikian pula Malaysia meratifikasi pada 19 November 1997. , sementara pihak mengkaitkan dengan kesehatan Presiden Soeharto dengan akan dipergunakan fasilitas kesehatan di Malaysia,akan tetapi kasus ini sydah dimenangkan oleh Malaysia di mahkamah internasional,banyak lagu masalah yang mencuat tentang masalah terotorial seperti pulau di kepri,pulau Sulawesi tenggara dll.mengapa saya memilih masalah pulau berhala ini dari pada pulau – pulau yang lain?karena untuk sengketa ini cukup menari,terjadi didalam NKRI sendri,berbeda dengan pulau sipadan dan ligitan yang berkaitan dengan Negara lain,betapa buruknya kiner pemerintah dalam menuntaskan masalah ini dalam hal ini yang tersangkut adalah mendagri (mentri dalam negeri).
Untuk membahas Regulasi tentang Batas Wilayah NKRI pembentukan dan perancangan undang-undang (UU) tentang Batas Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sudah menjadi usul inisiatif DPR sebagai salah satu Rancangan Undang-Undang (RUU) yang sangat penting pada masa transisi ini. Tentu saja RUU itu merupakan hal baru terutama dari segi substansi dan pelaksanaan operasionalnya. Terbukti sampai sekarang Indonesia belum bisa menentukan dan menetapkan batas wilayah negaranya serta belum mempunyai UU mengenai batas wilayah negara. RUU itu merupakan amanah dari konstitusi negara sebagaimana tercantum dalam Amendemen Kedua UUD 1945 dalam Pasal 25 A, "Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas- batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang." Hal ini menyiratkan bahwa mutlak diperlukan UU yang mengatur perbatasan sebagai dasar kebijakan dan strategi untuk mempertahankan kedaulatan NKRI, memperjuangkan kepentingan nasional dan keselamatan bangsa, memperkuat potensi, pemberdayaan dan pengembangan sumber daya alam bagi kemakmuran seluruh bangsa Indonesia sesuai dengan UUD 1945.
Kini, Pulau Berhala berada dalam posisi kesimpangsiuran yang meng-akibatkan kekisruhan antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dengan Pemerintah Provinsi Jambi. Untuk menghindari perpecahan masyarakat serumpun di kedua Provinsi yang bertikai itu, mendesak untuk segera diselesaikan secara adil dan tegas oleh pemerintah pusat (Depdagri dan Komisi II DPR RI) berdasarkan pembuktian dari berbagai aspek yang melatar belakanginya. Guna mengakhiri sengketa berkepanjangan yang dapat merugikan kedua belah pihak pemerintahan dan masyarakat Kepulauan Riau dan Jambi, kajian analisis secara menyeluruh dari berbagai aspek amat di perlukan oleh pemerintah pusat sebagai masukan yang dapat dipertanggung jawabkan akan kebenarannya baik dari kedua pemerintahan provinsi terkait maupiun dari kalangan masyarakat.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, Tim Lembaga Swadaya Masyarakat Maritim Bahari Indonesia (LSM-BI) Untuk Pulau Berhala ikut mengambil bagian, peran aktif untuk mengumpulkan dan menganalisa data pendukung yang ada, baik diperoleh dari masyarakat yang bersentuhan langsung dengan Pulau Berhala maupun berasal dari kedua pihak Pemerintahan Provinsi yang bersangkutan. Hasil kajian-analisis diuraikan dalam bentuk Buku Ikhtisar Data dan Analisis tentang Status Keberadaan Pulau Berhala dan telah disampaikan kepada Pemerintah Pusat (Depdagri dan Komisi II DPR RI) sebagai bahan masukan dengan tembusan kepada pihak-pihak terkait, sesuai surat Pengurus Pusat LSM-BI Nomor : LSM-BI/ A/ PP/ 35/VI/06, tertanggal 03 Juni 2006. Sebenarnya, kasus Pulau Berhala yang menghangat di bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah dan di bumi Berpancang Amanah Bersauh Marwah muncul sejak tahun 1984 dan dengan disahkannya Undang-undang No. 54 tahun 1999 sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat 4 yang menyatakan, bahwa "Kabupaten Tanjung Jabung Timur mempunyai batas wilayah sebelah utara dengan Laut Cina Selatan dan sebelah timur dengan Laut Cina Selatan".


Dengan beberapa penjabaran di atas dengan potret pemerintahan kita dari penhebaran masalah kasus – kasus sengketa pulau samapau denga rancangan undang – undang yang telah dibuat sekarang pemetaan terhadap solusi yang cocok untuk masalah ini,sebelum saya mengemukakan soal solusi daru diri saya pribadi ada dari beberapa website yang ada seperti contoh di kompas.com Jumat, 26 September 2008 | 21:19 WIB
TANJUNGPINANG, JUMAT - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto menganjurkan sengketa Pulau Berhala antara Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan Provinsi Jambi diselesaikan melalui jalur musyawarah. "Meski ada undang-undang yang mengaturnya, sebaiknya diselesaikan dengan cara musyawarah agar tidak ada yang merasa dirugikan," kata Mardiyanto, di Tanjungpinang, Jumat (26/9).
Upaya musyawarah telah dilakukan oleh tim yang dibentuk Pemprov Kepri dengan tim dari Pemrov Jambi, namun belum memberi hasil yang memuaskan.
Sengketa Pulau Berhala telah berlangsung sekitar 28 tahun silam atau sebelum Provinsi Kepri dimekarkan dari Provinsi Riau. Namun hingga sekarang belum tuntas karena kedua wilayah memiliki argumen tersendiri mengklaim pulau yang memiliki luas sekitar 200 ha.
Pulau Berhala yang berjarak sekitar 12 mil dari pantai Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Provinsi Jambi kini dalam status quo atau diambil alih pemerintah pusat sampai ada penyelesaian atau status jelas kepemilikan pulau tersebut milik Jambi atau Kepri.
Sementara puluhan penduduk di Pulau Berhala memiliki dua kartu tanda penduduk (KTP) yaitu KTP Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur. "Musyawarah antara kedua pemerintahan harus diintensifkan hingga menghasilkan kesepakatan," katanya.
Mendagri mengaku telah beberapa kali menganjurkan kepada masing-masing pemerintah daerah agar menyelesaikan kepemilikan pulau tersebut secara musyawarah. "Musyawarah itu lebih baik," katanya.
Pemprov Kepri telah menganggarkan bantuan untuk penduduk Pulau Berhala yang memiliki KTP Lingga. Dalam setahun terakhir tim dari Pemprov Kepri beberapa kali mengunjungi Pulau Berhala.
Bahkan dari salah satu website local jambi memberitakan bahwa DPRD Jambi Ajak Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pulau Berhala karena belum adanya keputusan pastu dan persengketaan antara jambi dan kepri. Pada tanggal 29 november tahun 2010 lalu mendagri mengeluarkan suatu argument lagi yang menyatakan bahwa permasalahan ini harus dibawa ke Mahkamah Konstitusi yang tertulis pada website Tempointeraktif.com.dari beberapa penjabara soal solusi yang akan dilakukan pemerintah cukup sedkit membuka pencerahan atas masalah sengketa pulau berhala ini akan tetapi pemerintah Indonesia sendiri masih sangat terkesan a lot dalam permasalahan ini.sedikit saya akan memberikan argument tentang solusinya menurut memang sangat dilematus masalah ini karena berhubungan sejarah dan hakikat Negara.berdasarkan hakikat Negara yang saya dapatakan metarinya pada awal kulia KEWARGANEGARAAN semua bias ditarik dengan bagaimana jarak terdekat pulau tersebut karena terdapa dalam hakikat Negara yang mengemukakan soal perbatasan wilayah yang ada dalam Negara tersebut. Walaupun sampai saat ini pihak jambi dan pihak kepri bertempur di dunia maya tentang pengklaiman soal pulai berhala itu.



Pulau Berhala posisinya disebelah Selatan Pulau Singkep kepri dan sebelah barat daya kabupaten Tanjung Jabung timur jambi,terletak pada titik koordinat 104024"20' BT & 0051"00' LS, dengan luas wilayah + 10 Km2 berpenduduk + 51 KK (termasuk Transmigrasi Lokal 2006). Jarak dari pulau singkep dan dari tanjung jabung timur sama – sama kurang lebih 25 mil atau 2 jam pelayaran menggunakan Kapal Motor Pompong (kapal kecil/nelayan) atau kurang lebih 35 menit dengan Speed Boat 200 PK sangatlah eksotis PULAU Berhala memiliki panaroma pantai pasir putih dan batuan vulkanik yang sangat indah dengan lokasi yang sangat dekat dengan daerah penyangga Taman Nasional Berbak. Pulau yang luasnya kurang lebih 10 km persegi ini pada bagian barat mempunyai pantai yang landai dan pada bagian Timur mempunyai tebing-tebing batu karang yang cukup curam. Dalam keadaan laut surut pulau berhala dapat dikelilingi dengan berjalan kaki dalam waktu 6 jam.
Pulau ini dihuni oleh 9 Kepala Keluarga yang berasal dari Suku Melayu Riau dengan mata pencarian sebagai nelayan. Seluruh bukit yang mempunyai ketinggian sekitar 2.000 meter. terdapat pada bagian tengah pulau dan disini ditemui dua buah peninggalan sejarah dan budaya, diantaranya Makam Datuk Paduko Berhalo.
Dengan jalan kaki menyusuri bukit melalui jalan setapak + 150 meter akan kita jumpai makam seorang pengembang islam di jambi, bernama Ahmad Salim Yang digelari Datuk Paduko Berhalo. Beliau menukah dengan Putri Raja Jambi, Putri Selaras Pinang Masak yang kemudian hari keduanya memerintah kerajaan Jambi.
Terdapat pula Benteng Peninggalan Jepang pada salah satu bukit di Pulau Berhala ini.
Seluruh aktifitas wisata pantai dapat dilakukan di Pulau ini.
Menurut saya sangatlah wajar mengapa kedua belahpihak sangat bersihkeras memperebutkan pulau itu. Di bawah ini saya akan sedikit memperlihatkan beberpa foto dipulau berhala yang sempat saya badikan pada saat berkunjung ke sana.

yang sangat saya ingin tekankan dalam tulisan saya ini adalah untuk kinerja pemerintah Indonesia harus segera menyelesaikan masalah ini karena yang saya khawatirkan atas nama NKRi kita seharusnya bersatu bukan saling bertikain satu sama lain,zaman sekarang tentang teknologi sudah sangat maju,jika antar kedua pihak saling bersih keras untuk memiliki pulau tersebut pasti bakal ada perpecahan didalam tubuh Negara Indonesia.


anggasgira

KEMBALI HADIR

tepat pukul 04:25 Waktu Jogja Istimewa aku kembali berpostingria,awalnya sih cuma pengen liat - liat aja,ga taunya malah timbullah hasrat untuk membagikan sedikit karya ku yang pernah aku buat.tapi untuk postingan yang berjudul "Kembali Hadir" ini saya hanya berbasabasi dulu karna udah lama aku tidak berpostingria.uhm,tepat tanggal 15 maret 2011 ini pula blog aku memasuki usia 4 tahun.akan tetapi karena kurangnya postinganku dalam 4 tahun targetku pada tahun ini ingin "kembali hadir" di dunia blog,ya intinya cuma sekedar ingin berbagi aja.oke deh,berhubung adzan subuh sudah berkumandang aku bakal langsung brbagi dengan postingan berikutnya.


anggasgira

TEMPAT PENYALURAN HOBI




JPG atau dengan kepanjangan "Jambi Photographer Group" adala sebuah temapat dmana aku dan teman-teman hebatku yang mempunyai mimpi membuat daerah tanah kelahiranku yaitu jambi dapat dipandang di nasional dan dikenal...

Sedikit Cerita Tentang Piala Dunia


FIFA WORLD CUP,saya yang tahu tentang Piala dunia yang di adakan asosiasi sepak bola dunia yaitu FIFA.FIFA sendiri kepanjangannya kalo ga salah adalah Fédération Internationale de Football Association piala dunia sepak bola itu pertama kali dilaksanakan pada tahun 1930 di benua amerika tepatnya diuruguay dan pada saat itu pula uruguay menjadi pemenang piala dunia pertama kalinya dengan melubas argentina di partai final dengan score 4 - 2 kalo ga salah.event world cup ini diadakan 4 tahun sekali,bertepatan dengan sekarang tahun 2010 fifa world cup dilaksanakan pertama kalinya di benua afrika tepatnya di shout africa.piala dunia di afrika selatan sekrang telagh memasuki pertandingan penyisihan group yang terakhir.pada awal2 bermulainya piala dunia,dunia cukup dihebohkannya para tim-tim yang banyak bintangnya permainanyanya malah kalah dengan tim dari negara - negara yang tidak mempunyai bintang,seperti negara - negara eropa yang sangat banyak pemain bintangnya didalam satu tim,kalo komentar saya dengan hal itu sih sangat simple,kebanyakan para bintang lapangan hijau itu lebih individual dalam bermain si bundar.kalo prediksi saya sih yang bakal menjuarai piala duni di afrika selatan ini adalah argentina.sedikit tulisan saya tentang piala dunia,intinya sih berada di zaman yang teknologi sudag maju saya ingin kita belajar bersama dan berbagi pengalaman bersama.terimakasih



anggasyh

Status Sosial Ekonomi mempengaruhi atas perilaku membuat KTP


Latar Belakang
Republik Indonesia disingkat RI atau Indonesia adalah negara di Asia Tenggara, yang dilintasi garis khatulistiwa dan berada di antara benua Asia dan Australia serta antara Samudra Pasifik dan Samudra Hindia. Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari 17.508 pulau, oleh karena itu ia disebut juga sebagai Nusantara (Kepulauan Antara). Dengan populasi sebesar 222 juta jiwa pada tahun 2006, Indonesia adalah negara berpenduduk terbesar keempat di dunia dan negara yang berpenduduk Muslim terbesar di dunia, meskipun secara resmi bukanlah negara Islam. Bentuk pemerintahan Indonesia adalah republik, dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Presiden yang dipilih langsung. Ibukota negara ialah Jakarta. Indonesia berbatasan dengan Malaysia di Pulau Kalimantan, dengan Papua Nugini di Pulau Papua dan dengan Timor Leste di Pulau Timor. Negara tetangga lainnya adalah Singapura, Filipina, Australia, dan wilayah persatuan Kepulauan Andaman dan Nikobar di India.
Sejarah Indonesia banyak dipengaruhi oleh bangsa lainnya. Kepulauan Indonesia menjadi wilayah perdagangan penting setidaknya sejak abad ke-7, yaitu ketika Kerajaan Sriwijaya menjalin hubungan agama dan perdagangan dengan Tiongkok dan India. Kerajaan-kerajaan Hindu dan Buddha telah tumbuh pada awal abad Masehi, diikuti para pedagang yang membawa agama Islam, serta berbagai kekuatan Eropa yang saling bertempur untuk memonopoli perdagangan rempah-rempah Maluku semasa era penjelajahan samudra. Setelah berada di bawah penjajahan Belanda, Indonesia menyatakan kemerdekaannya di akhir Perang Dunia II. Selanjutnya Indonesia mendapat berbagai hambatan, ancaman dan tantangan dari bencana alam, korupsi, separatisme, proses demokratisasi dan periode perubahan ekonomi yang pesat.
Dari Sabang sampai Merauke, Indonesia terdiri dari berbagai suku, bahasa dan agama yang berbeda. Suku Jawa adalah grup etnis terbesar dan secara politis paling dominan. Semboyan nasional Indonesia, "Bhinneka tunggal ika" ("Berbeda-beda tetapi tetap satu"), berarti keberagaman yang membentuk negara. Selain memiliki populasi padat dan wilayah yang luas, Indonesia memiliki wilayah alam yang mendukung tingkat keanekaragaman hayati terbesar kedua di dunia.
Indonesia memiliki jumlah penduduk sebesar 245 juta jiwa, menjadikan negara ini negara dengan penduduk terbanyak ke-4 di dunia. Pulau Jawa merupakan salah satu daerah terpadat di dunia, dengan lebih dari 107 juta jiwa tinggal di daerah dengan luas sebesar New York. Indonesia memiliki budaya dan bahasa yang berhubungan namun berbeda. Sejak kemerdekaannya Bahasa Indonesia (sejenis dengan Bahasa Melayu) menyebar ke seluruh penjuru Indonesia dan menjadi bahasa yang paling banyak digunakan dalam komunikasi, pendidikan, pemerintahan, dan bisnis. Namun bahasa daerah juga masih tetap banyak dipergunakan.
Menurut sensus penduduk 2000, Indonesia memiliki populasi sekitar 206 juta, dan diperkirakan pada tahun 2006 berpenduduk 222 juta. 130 juta (lebih dari 50%) tinggal di Pulau Jawa yang merupakan pulau berpenduduk terbanyak sekaligus pulau dimana ibukota Jakarta berada. Sebagian besar (95%) penduduk Indonesia adalah Bangsa Austronesia, dan terdapat juga kelompok-kelompok suku Melanesia, Polinesia, dan Mikronesia terutama di Indonesia bagian Timur. Banyak penduduk Indonesia yang menyatakan dirinya sebagai bagian dari kelompok suku yang lebih spesifik, yang dibagi menurut bahasa dan asal daerah, misalnya Jawa, Sunda, Madura, Batak, dan Minangkabau.
Selain itu juga ada penduduk pendatang yang jumlahnya minoritas diantaranya adalah etnis Tionghoa, India, dan Arab. Mereka sudah lama datang ke Nusantara melalui perdagangan sejak abad ke 8 M dan menetap menjadi bagian dari Nusantara. Di Indonesia terdapat sekitar 4 juta populasi etnis Tionghoa. Angka ini berbeda-beda karena hanya pada tahun 1930 dan 2000 pemerintah melakukan sensus dengan menggolong-golongkan masyarakat Indonesia ke dalam suku bangsa dan keturunannya.
Islam adalah agama mayoritas yang dipeluk oleh sekitar 85,2% penduduk Indonesia, yang menjadikan Indonesia negara dengan penduduk muslim terbanyak di dunia. Sisanya beragama Protestan (8,9%), Katolik (3%), Hindu (1,8%), Buddha (0,8%), dan lain-lain (0,3%). Selain agama-agama tersebut, pemerintah Indonesia juga secara resmi mengakui Konghucu.]
Kebanyakan penduduk Indonesia bertutur dalam bahasa daerah sebagai bahasa ibu, namun bahasa resmi negara, yaitu bahasa Indonesia, diajarkan di seluruh sekolah-sekolah di negara ini dan dikuasai oleh hampir seluruh penduduk Indonesia.

Indonesia saat ini terdiri dari 33 provinsi, lima di antaranya memiliki status yang berbeda. Provinsi dibagi menjadi kabupaten dan kota yang dibagi lagi menjadi kecamatan dan lagi menjadi kelurahan, desa, gampong, kampung, nagari, pekon, atau istilah lain yang diakomodasi oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Tiap provinsi memiliki DPRD Provinsi dan gubernur; sementara kabupaten memiliki DPRD Kabupaten dan bupati; kemudian kota memiliki DPRD Kota dan walikota; semuanya dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilu dan Pilkada. Bagaimanapun di Jakarta tidak terdapat DPR Kabupaten atau Kota, karena Kabupaten Administrasi dan Kota Administrasi di Jakarta bukanlah daerah otonom.
Provinsi Aceh, Daerah Istimewa Yogyakarta, Papua Barat, dan Papua memiliki hak istimewa legislatur yang lebih besar dan tingkat otonomi yang lebih tinggi dibandingkan provinsi lainnya. Contohnya, Aceh berhak membentuk sistem legal sendiri; pada tahun 2003, Aceh mulai menetapkan hukum Syariah. Yogyakarta mendapatkan status Daerah Istimewa sebagai pengakuan terhadap peran penting Yogyakarta dalam mendukung Indonesia selama Revolusi. Provinsi Papua, sebelumnya disebut Irian Jaya, mendapat status otonomi khusus tahun 2001. DKI Jakarta, adalah daerah khusus ibukota negara. Timor Portugis digabungkan ke dalam wilayah Indonesia dan menjadi provinsi Timor Timur pada 1979–1999, yang kemudian memisahkan diri melalui referendum menjadi Negara Timor Leste.
Berkaitan dengan kependudukan, setiap warga Negara Indonesia wajib mempunyai KTP atau kartu tanda penduduk. Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kartu ini wajib dimiliki bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin. Anak dari orang tua WNA yang memiliki ITAP dan sudah berumur 17 tahun juga wajib memilki KTP. KTP bagi WNI berlaku selama lima tahun dan tanggal berakhirnya disesuaikan dengan tanggal dan bulan kelahiran yang bersangkutan. KTP bagi WNA berlaku sesuai dengan masa Izin Tinggal Tetap. Khusus warga yang telah berusia 60 tahun dan ke atas, mendapat KTP seumur hidup yang tidak perlu diperpanjang setiap lima tahun sekali.di daerah – daerah terpencil di Indonesia masih banyak warga Negara asli Indonesia yang masih tidak memiliki KTP,dikarenakan untuk pembuatan ktp itu sering terjadi “pungli”.maka dari itu sebagian kecil warga daerah terkecil yang sebahagian adalah orang yang berstatus ekonomi yang rendah mengambil jalan untuk tidak membuat KTP.


MASALAH
1. Warga yang memiliki status ekonomi rendah dan berada pada daersah terpencil sebagian besar tidak memiliki KTP.
2. Adanya pungutan liar atau “pungli” yang dilakukan petugas dalam hal ini pemerintah dalam pembuatan KTP.

PEMBAHASAN
Dari Sabang sampai Merauke, Indonesia terdiri dari berbagai suku, bahasa dan agama yang berbeda. Suku Jawa adalah grup etnis terbesar dan secara politis paling dominan. Semboyan nasional Indonesia, "Bhinneka tunggal ika" ("Berbeda-beda tetapi tetap satu"), berarti keberagaman yang membentuk negara. Selain memiliki populasi padat dan wilayah yang luas, Indonesia memiliki wilayah alam yang mendukung tingkat keanekaragaman hayati terbesar kedua di dunia.

Indonesia saat ini terdiri dari 33 provinsi, lima di antaranya memiliki status yang berbeda. Provinsi dibagi menjadi kabupaten dan kota yang dibagi lagi menjadi kecamatan dan lagi menjadi kelurahan, desa, gampong, kampung, nagari, pekon, atau istilah lain yang diakomodasi oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Tiap provinsi memiliki DPRD Provinsi dan gubernur; sementara kabupaten memiliki DPRD Kabupaten dan bupati; kemudian kota memiliki DPRD Kota dan walikota; semuanya dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilu dan Pilkada. Bagaimanapun di Jakarta tidak terdapat DPR Kabupaten atau Kota, karena Kabupaten Administrasi dan Kota Administrasi di Jakarta bukanlah daerah otonom.
Provinsi Aceh, Daerah Istimewa Yogyakarta, Papua Barat, dan Papua memiliki hak istimewa legislatur yang lebih besar dan tingkat otonomi yang lebih tinggi dibandingkan provinsi lainnya. Contohnya, Aceh berhak membentuk sistem legal sendiri; pada tahun 2003, Aceh mulai menetapkan hukum Syariah. Yogyakarta mendapatkan status Daerah Istimewa sebagai pengakuan terhadap peran penting Yogyakarta dalam mendukung Indonesia selama Revolusi. Provinsi Papua, sebelumnya disebut Irian Jaya, mendapat status otonomi khusus tahun 2001. DKI Jakarta, adalah daerah khusus ibukota negara. Timor Portugis digabungkan ke dalam wilayah Indonesia dan menjadi provinsi Timor Timur pada 1979–1999, yang kemudian memisahkan diri melalui referendum menjadi Negara Timor Leste.
Berkaitan dengan kependudukan, setiap warga Negara Indonesia wajib mempunyai KTP atau kartu tanda penduduk. Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kartu ini wajib dimiliki bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin. Anak dari orang tua WNA yang memiliki ITAP dan sudah berumur 17 tahun juga wajib memilki KTP. KTP bagi WNI berlaku selama lima tahun dan tanggal berakhirnya disesuaikan dengan tanggal dan bulan kelahiran yang bersangkutan. KTP bagi WNA berlaku sesuai dengan masa Izin Tinggal Tetap. Khusus warga yang telah berusia 60 tahun dan ke atas, mendapat KTP seumur hidup yang tidak perlu diperpanjang setiap lima tahun sekali.di daerah – daerah terpencil di Indonesia masih banyak warga Negara asli Indonesia yang masih tidak memiliki KTP,dikarenakan untuk pembuatan ktp itu sering terjadi “pungli”.maka dari itu sebagian kecil warga daerah terkecil yang sebahagian adalah orang yang berstatus ekonomi yang rendah mengambil jalan untuk tidak membuat KTP.
KTP wajib dimiliki oleh warga negara Indonesia yang berusia di atas 17 tahun.cara mebuat KTP sangatlah mudah. Lokasi Pelayanan pembuatan KTP (kartu tanda penduduk) sendiri bertempat di Kantor Kelurahan masing – masing daerah.Waktu Pelayanan untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk adalah selama 1 hari (perpanjangan), max. 14 hari (membuat KTP baru, mutasiKTP,ataupun hilang).Didalam pembuatan KTP (kartu tanda penduduk) tidaklah memungut bayaran sepeserpun atau dengan artian untuk membuat KTP itu adalah gratis.
jika dalam memperpanjang KTP,Keterlambatan terhadap perpanjangan dan penggantian dikenakan Sangsi Administrasi berupa Denda sebesar Rp. 10.000.Pembuatan KTP dilakukan selambat-lambatnya 14 hari sejak :
* berusia 17 tahun
* Tanggal Pernikahan
* Menjadi Penduduk


Penggantian KTP dilakukan selambat-lambatnya 14 hari sejak berakhir masa berlakunya KTP.dibawah ini adalah sedikit yang saya kutip dari dinas sosial tentang pembuatan KTP baru dan persyaratan perpanjangan KTP.
Persyaratan Pembuatan KTP Baru
Untuk memperoleh Kartu Tanda Penduduk (KTP) baru harus melengkapi syarat-syarat berikut :
* Surat Pengantar dari RT/RW
* Foto Copy Kartu Keluarga
* Pas Foto terbaru berukuran 2 x 3 cm sebanyak 3 lembar
* Foto copy Akta Kelahiran
* SKPPT bagi WNA
* Bukti Pembayaran Keterlambatan Pembuatan KTP
Persyaratan Perpanjangan KTP
Untuk memperpanjang Kartu Tanda Penduduk yang sudah habis masa berlakunya harus melengkapi syarat-syarat berikut :
* KTP lama yang sudah habis masa berlakunya
* Fotocopy Kartu Keluarga
* Pas foto 2 x 3 cm sebanyak 3 lembar
* Surat Keterangan lapor kehilangan KTP dari Kepolisian bagi yang kehilangan KTP
* Bukti Pembayaran Keterlambatan Perpanjangan KTP
KTP berlaku untuk jangka waktu 5 tahun, kecuali manula (berusia di atas 60 tahun), KTP berlaku seumur hidup. Berakhirnya masa berlaku KTP, sesuai dengan tanggal dan bulan kelahiran yang bersangkutan. KTP yang rusak, hilang atau berubah data, seperti perubahan alamat, kewarganegaraan, nama dan sebagainya harus diganti dengan KTP baru. Yang tidak wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk adalah anggota perwakilan negara asing, organisasi-organisasi internasional, corps diplomatik berserta anggota keluarganya dan penduduk sementara (pemegang KIM / KIM’S).
Dan ini adalah sedikit prosedur dalm pembuatan KTP:

Tugas Kewajiban Penduduk : Datang ke kantor Kelurahan dengan membawa :
* KTP lama
* Foto copy Kartu Keluarga dan aslinya
* Pas foto 2 lembar ukuran 2 x 3 cm
* Surat Pengantar dari RT / RW
* Surat Kuasa bagi penduduk yang tidak bisa mengambil sendiri dengan diketahui RT / RW
Tugas dan kewajiban Kepala Kelurahan : Bila data penduduk sudah benar :
* Menerima dan meneliti seluruh berkas persyaratan
* Mencocokkan KTP lama warga dengan KTP baru
* Menandatangani KTP dan menerima retribusinya
* Menyelesaikan proses administrasi lainnya lebih lanjut



Dibawah ini adalah sedikit gambar KTP (kartu tanda penduduk):



Tampak belakang:


Tampak depan:



Dalam hal ini,penduduk adalah konsumen sedangkan pemerintah sendiri adalah produsen.saya sering kali mendengar tentang pembuatan KTP yang dipersulit,dan saya sendri sudah pernah mengalami hal seperti itu.sampai – sampai ada sebuah brand rokok yang membuat iklannya dengan kata – kata “aturannya mudah kog di persulit”.menurut saya itu adalah cerminan untuk pembuatan KTP akan tetapi ga seluruhnya dengan pembuatan ktp.baiklah,balik lagi dengan permasalah KTP,banyak yang dipersulit dengan prosedur – prosedur yang ada dengan kata lain banyak yang terjebak pada system yang ada.pengalaman yang saya pernah dapatkan dalam pembuatan KTP,adalah dimana prosedurnya yang dipersulit dengan kata lain seperti lagu yang diciptkan band slank yang berjudul “ujung – ujungnya duit”.pihak – pihak yang mempunyai kapasitas untuk mengurus KTP dalam hal ini adalah pihak kantor kelurahan jarang yang tidak mengenakan biaya administrasi dengan kata lain banyak yang melakukan “pungli”,padahal yang kita ketahui dalam pembuatan KTP sendiri sebenarnya adalah gratis.
Dalam hal ini masyarakat yang mempunyai SES (status ekonomi social) yang rendah akan keberatan dikarenakan untuk makan saja mungkin mereka sulit untuk mendapatkannya dengan sebab itulah yang membuat sebagian warga Negara yang miskin tidak memiliki KTP.Dalam konteks ini bias disebut penduduk yang akan mebuat KTP adalah konsumen,di ibaratkan dengan kata lain Perilaku Konsumen jika dilihat di sudut pandang SES (status ekonomi social) untuk dalam konteks ini pembuatan KTP sangatlah berpengaruh,dikarenakan mereka dengan ses yang rendah lebih mementingkan kebutuhan hidup mereka dengan artian mereka lebih memikirkan untuk kelangsungan hidup mereka.
Saya menemukan beberapa kasus yang berkaitan dengan pembuatan KTP:

Lagi, Warga Keluhkan Pembuatan KTP Laporan Susi Daryani - Editor: Kohar Mega

(http://www.radarkotabumi.com/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&cid=17&artid=5963)
KOTABUMI-Persoalan pembuatan KTP SIAK bersidik jari seakan tak pernah selesai. Meski pihak pemerintah daerah Lampung Utara dalam hal ini dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) telah berjanji akan segera mengambil langkah tegas terkait masalah pembuatan KTP SIAK bersidik jari. Namun kenyataan di lapangan, masih dikeluhkan masyarakat Lampung Utara
“Sebagai masyarakat Lampung Utara kami sangat prihatin dengan kondisi seperti ini. Padahal, perda KTP sudah disyahkan. Apabila tidak bisa di berlakukan, kenapa perda KPT itu disahkan,” kata Eryati, warga Tanjung Harapan, Kotabumi Selatan kemarin (18/1).
Dikatakan, pembuatan KTP SIAK bersidik jari sampai saat ini masih tetap berlanjut. Sedangkan, uang yang harus dikeluarkan untuk mendapatkan KTP tersebut lumayan besar, sekitar ratusan ribu rupiah, belum waktu menunggu dan proses yang lama.
“Kami mengharapkan pembuatan KTP bisa ditertibkan dengan mengacu kepada perda yang ada, karena bila ini terus berlanjut, maka banyak warga idak mempunyai identitas diri,” ungkapnya.
Hal senada disampaikan Lilis warga Kelapa Tujuh, Kotabumi dengan disyahkannya perda KTP beberapa waktu lalu, belum memberikan dampak yang sangat signifikan kepada masyarakat. Seharusnya, masalah pembuatan KTP SIAK bersidik jari hendaknya menjadi peringatan kepada SKPD yang bertanggung jawab dalam pengelolaannya. “Apabila program penataan administrasi kependudukan ini tidak segera dicarikan solusi dikhawatirkan akan menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.
Selain itu, langkah awal yang harus dibenahi adalah efektifitas system administrasi dan peningkatan pelayanan publik dalam bidang kependudukan yang semberaut.
Sekedar diketahui, Kadis Disdukcapil Samsul Bahri sebelumnya mengutarakan, perda KTP bersidik jari sudah disahkan. Namun, hasil evaluasi dari Departemen Keuangan (Depkeu) belum diterima Disdukcapil sehingga berdampak pada pembuatan KTP bersidik jari yang masih berlanjut.
“Sampai dengan saat ini perda KTP sedang di evaluasi, kemungkinan dalam dua pekan akan segera turun lagi (diterima, red),” kata Samsul saat menggelar hearing dengan komisi D DPRD Lampung Utara beberapa waktu lalu. (*)


KTP Rp 15 Ribu, Warga Nunukan Dipungut Rp 50 Ribu
(http://www.tribunkaltim.co.id/read/artikel/57569)

NUNUKAN, tribunkaltim.co.id - Pemkab Nunukan secara resmi menetapkan tarif pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk warga negara Indonesia sebesar Rp 15.000. Namun realisasi di lapangan, tarif yang dikenakan kepada warga ternyata besarnya berbeda.

Mudin, warga Desa Balansiku mengaku dipungut biaya Rp 50.000 untuk pembuatan KTP.
"Kalau satu orang Rp50.000. Tapi karena kami empat orang di rumah, biayanya malah Rp 270.000," ujarnya, Rabu (19/5/10) saat ditemui di Balai Desa Balansiku.

Ia tidak tahu peruntukan uang tersebut. Sebab, sebelumnya tidak ada pemberitahuan mengenai alokasi dana diluar biaya pembuatan KTP sebesar Rp15.000.

"Sebenarnya pembuatan KTP ini sudah berjalan lima hari. Hari ini ambil gambar (foto). Sebenarnya KTP saya tahun 2011 baru mati, tapi sekarang sudah diurus untuk penggantian," katanya.

Penjabat Kades Balansiku, Firman mengakui, setiap warga dipungut biaya Rp 50.000 untuk pembuatan KTP. "Memang ada biaya administrasi yang dikenakan kepada warga. Biaya itu dilaporkan kepada Badan Perwakilan Desa (BPD)," katanya.

Biaya tambahan untuk pembuatan KTP ini sebelumnya sudah disepakati pada pertemuan BPD Balansiku. (*
Pembuatan KTP sarat pungli
(http://www.wawasandigital.com/index.php?option=com_content&task=view&id=23132&Itemid=61)

PATI - Pungutan biaya pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) di sejumlah kecamatan di Kabupaten Pati saat ini banyak yang lebih tinggi dibandingkan dengan yang yang diatur dalam perda.
Karena itu Komisi A DPRD Kabupaten Pati mengusulkan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pembuatan KTP. Hal itu diungkapkan Ketua Komisi DPRD Kabupaten Pati, Adji Sudarmaji SH, saat melakukan sidak pembuatan KTP di Kecamatan Juwana, kemarin.
Menurut Adji, sesuai dengan perda yang berlaku saat ini, retribusi biaya cetak pembuatan KTP seharusnya hanya sebesar Rp 4.000.
”Kenyataannya hampir di semua kecamatan, banyak warga yang harus mengeluarkan biaya yang lebih besar dari tadi,” ujarnya.
”Ada yang dikenakan Rp 5.000, ada yang Rp 10.000, bahkan ada yang harus membayar lebih dari Rp 100.000. Alasannya berbeda-beda, ada yang karena petugas harus lembur untuk melayani pembuatan KTP,” katanya.
Menurut Adji, pihaknya menilai kondisi tersebut perlu direspons oleh anggota DPRD dan eksekutif, khususnya yang terkait dengan masalah pembuatan KTP. ”Kalau bisa rancangan peraturan daerah tersebut perlu segera dibahas dan ditetapkan,” ujarnya.
Diatur perda
Dikatakan, jika pungutan yang lebih tinggi dibandingkan dengan ketentuan yang diatur dalam perda tersebut karena rendahnya biaya yang berlaku saat ini, maka penyesuaiannya harus diatur dalam perda.
Menurut Adji, kebutuhan perda yang mengatur biaya yang diberlakukan bagi masyarakat yang membuat KTP itu diperlukan untuk menghindari kesan bahwa pembuatan KTP seperti yang terjadi saat ini sarat praktik pungli (pungutan liar).
Hal yang sama juga disampaikan Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Wisnu Wijayanto.
Anggota DPRD dari fraksi PDIP itu menilai, saat ini perda yang mengatur biaya pembuatan KTP sudah sangat mendesak, karena maraknya pungutan dalam pembuatan KTP yang melebihi jumlah yang diatur dalam perda.
”Kalau sebelumnya pembahasan rancangan perda yang mengatur masalah ini belum sempat dibahas karena eksekutif setengah tahun ini harus berkonsentrasi menggelar pilkades di ratusan desa, sekarang tentu tidak ada lagi yang perlu menghalangi pembahasan raperda ini,” katanya. Juk-ip

Ribuan Warga di Nunukan Tak Ber-KTP
(http://www.metrotvnews.com/index.php/metromain/news/2010/05/20/18301/Ribuan-Warga-di-Nunukan-Tak-Ber-KTP/)
Nusantara / Kamis, 20 Mei 2010 11:14 WIB
Metrotvnews.com, Nunukan: Ribuan warga di perbatasan Indonesia-Malaysia, tepatnya Kecamatan Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur, tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Itu diketahui dari hasil sensus yang dilakukan petugas Desa Balansiku, salah satu desa yang baru dimekarkan di Kecamatan Sebatik.

Menurut pejabat desa Balansiku, Firman, di Nunukan, Kamis (20/5), terdapat 500 warga dari 600 penduduk desa yang belum memilki KTP. Angka ini baru di satu desa, sementara Kecamatan Sebatik memiliki 11 desa lainnya.

Tak sedikit pula warga yang ber-KTP tetapi masa berlakunya habis. Ada juga yang memiliki KTP dari Kabupaten Bulungan atau sebelum Kabupaten Nunukan dimekarkan. Warga mengaku tak dilayani maksimal saat ingin membuat KTP.(M.Sakir/****)
Artikel – artikel di atas adala beberapa contoh kasus yang berkaitan dengan masalah dalam pembuatan kartu tanda penduduk.sepertinya kita harus melihat semua dari sebab dan akibatnya semua itu terjadi,arti kel – artikel di atasa ada yang berkaitan dengan pungli sampai prosedur pembuatan KTP yang dipersulit,dengan adanya sebab – sebab itu pula timbul akibatnya ya itu pada artikel terakhir yang berjudul Ribuan Warga di Nunukan Tak Ber-KTP,dapat kita simpulkan sebabnya adalah saratnya pungli dalam pembuatan KTP dan susahnya prosedur yang di buat.

KESIMPULAN
Dalam konteks perilaku konsumen,status social ekonomi seseorang sangatlah berpengaruh ke perilakunya sebagai konsumen,dengan kata lain jika dia berada dalam SES rendah dia akan lebih selektif lagi dalam hal apapun.inilah akhir dari sedikit tulisan saya untuk melengkapi ujian uas PERILAKU KONSUMEN,terima kasih.

EFEK POSITIF DAN NEGATIF DARI 2 TEORI KLASIK PERS





Setiap konsep ataupun teori – teori yang ada di dunia ini pada kodratnya pasti memiliki dua sisi,yaitu sisi baik dan buruk,dan ada yang benar dan salah.Dalam media massa memiliki 4 teori pers klasik antara lain:

1.Teori Pers Otoritarian
2.Teori Pers Liberetarian
3.Teori Pers Tanggung Jawab Sosial
4.Teori Pers Soviet Komunis

Dari ke empat teori diatas untuk tulisan saya saat ini saya akan membahas dua sisi yaitu efek positif dan efek negatif Teori Otoritarian VS Teori Libertarian.

Teori Otoritarian

Pada dasarnya Teori ini sudah pernah saya bahas pada tulisan saya yang sudah saya posting kemaren,tetapi alangkah baiknya sebelum kita beranjak untuk mengemukakan tentang efek positif dan negatif teori ini kita bisa mengartikan teori otoritarian. Teori otoritarian mempunyai perbedaan antara teori – teori pers klasik yang lain adalah “Mass Media dianggap sebagai alat untuk melaksanakan kebijakan – kebijakan pemerintah”.Dibawah ini saya akan menuliskan efek positif dan negati teori ini,antara lain:

Efek positif teori otoriter:

a. Konflik dalam masyarakat cenderung berkurang karena adanya pengawasan
hal-hal yang dianggap dapat menggoncangkan masyarakat

b. Mudah membentuk penyeragaman/integritas dan konsensus yang diharapkan
khususnya secara umum pada negara sedang membangun yang memerlukan
kestabilan.

c. Akan terjadi negara yang aman dan damai karena pengawasan media sangat di control oleh negara karena negara mempunyai kekuasaan yang absolute.

d. Negara akan memiliki kestabilan ekonomi.


Efek negatif teori otoriter:

a. Adanya penekanan terhadap keinginan untuk bebas mengemukakan
pendangan/ pendapat

b. Mudah terjadi pembredelan penerbitan media yang cenderung
menghancurkan suasana kerja dan lapangan penghasilan yang telah mapan.

c. Tidak adanya kreatifitas dalam bekerja.

d. Kesempatan media untuk eksis dalam dunianya sangat kecil,karena Negara sangat mengontrol pergerakan media massa


Teori Liberal

Pada Kodratnya teori liberal memiliki perbedaan dengan teori – teori lainnya yaitu “individu sebagai ala mengawasi pemerintahan dan memenuhi kebutuhan masyarakat”.efek positif dan negative teori ini akan saya jabarkan dibawah ini:

Efek positif teori liberal:

Kehidupan media massa sangat terjamin,media massa bisa eksis karma media dapat menyuarakan argument – argumentnya.

Kreatifitas sangat tersalurkan karena media tidak di “setir” oleh Negara.
Masyarakat akan mendapatkan pengetahuan dikarenakan media massa menjadi fasilitator.

Kepemilikan media cenderung mudah karena untuk memiliki media tidak perlu lagi lisensi atau perijinan dari Negara yang bersangkutan.

Media cenderung bebas membuat suatu berita asalkan tidak mengandung pelecehan,pornografi dan kerendahan moral.


Efek negatif teori liberal:

Masyarakat yang tidak punya dalam arti miskin dangat di diskriminasikan.
Kaum – Kaum kapitalis sangat merajalela karena dalm teori ini yang mampulah yang bisa maju dan berkembang.

Tidak adanya tanggung jawab dari media dari berita berita yang telah disajikan dan pemerintah tidak bisa berbuat banyak.

Keamanan kurang terjamin
Kestabilan ekonomi sangat kecil dikarena kestabilan ekonomi di pegang oleh setiap individu bukan pemerintahan atau Negara.

Argument saya:

Menurut saya sebagai orang yang akan bergelut di dunia komunikasi (media) saya tidak setuju dengan teori otoritarian karena dalam teori ni kehidupan kita sebagai manusia akan berjalan monotondan statis.seharusnya kita sebagai manusia dapat menyuarakn pendapat dan dapat berkreatifitas dalam pekerjaan.akan tetapi penganut teori liberal juga kurang baik karena dunia cenderung dibawah kaum – kaum kapitalis dan juga dalam teori ini individu individu menghalalkan segala cara untuk mendapatkan apa yang akan dikehendakinya.yang saya suka dala teori ini adalah sebagai insan media kita dapat berkreatifitas,akan dapat banyak pengetahuan maka dari itu kehidupan kita akan dinamis dan tidak statis.

SYSTEM - SYSTEM MEDIA MASSA



Otoritarian

Muncul pada masa iklim otoritarian di akhir Renaisans, segera setelah ditemukannya mesin cetak. Dalam masyarakat seperti itu, kebenaran dianggap bukanlah hasil dari masa rakyat, tetapi dari sekelompok kecil orang–orang bijak yang berkedudukan membimbing dan mengarahkan pengikut-pengikut mereka. Jadi kebenaran dianggap harus diletakkan dekat dengan pusat kekuasaan. Dengan demikian pers difungsikan dari atas ke bawah. Penguasa-penguasanya menggunakan pers untuk memberi informasi kepada rakyat tentang kebijakan-kebijakan penguasa yang harus didukung. Hanya dengan ijin khusus pers boleh dimiliki oleh swasta, dan ijin ini dapat dicabut kapan saja terlihat tanggungjawab mendukung kebijaksanaan pekerjaan tidak dilaksanakan. Kegiatan penerbitan dengan demikian merupakan semacam persetujuan antara pemegang kekuasaan dengan penerbit, dimana pertama memberikan sebuah hak monopoli dan ang terakhir memberikan dukungan. Tetapi pemegang kekuasaan mempunyai hak untuk membuat dan merubah kebijaksanaan, hak memberi ijin dan kadang-kadang menyensor. Jelas bahwa konsep pers seperti ini menghilangkan fungsi pers sebagai pengawas pelaksanaan pemerintahan dan juga dalam menyampaikan kebenaran objektif kepada masyarakat. Praktek - praktek otoritarian masih ditemukan di seluruh bagian dunia walalupun telah ada dipakai teori lain, dalam ucapan kalaupun tidak dalam perbuatan, oleh sebagian besar Negara komunis.

Liberitarian

Teori ini lahir pada saat tumbuhnya demokrasi politik dan paham kebebasan berkembang pada abad ke-17, sebagai akibat revolusi industri dan digunakannya sistem ekonomi laissez-faire. Kemerdekaan koloni–koloni di Amerika dan Revolusi Perancis(1789) dengan semboyan liberty, egality, fraternity ikut serta mengembangkan pers libertarian. Teori ini memutarbalikkan posisi manusia dan negara sebagaimana yang dianggap oleh teori Otoritarian. Manusia tidak lagi dianggap sebagai mahluk berakal yang mampu membedakan mana yang benar dan mana yang salah, antara alternative yang lebih baik dengan yang lebih buruk, jika dihadapkan pada bukti-bukti yang bertentangan dengan pilihan-pilihan alternative. Kebenaran tidak lagi dianggap sebagai milik penguasa. Melainkan, hak mencari kebenaran adalah salah satu hak asasi manusia. Pers dianggap sebagai mitra dalam mencari kebenaran. Dalam teori Libertarian, pers bukan instrument pemerintah, melainkan sebuah alat untuk menyajikan bukti dan argument-argumen yang akan menjadi landasan bagi orang banyak untuk mengawasi pemerintahan dan menentukan sikap terhadap kebijaksanaannya. Dengan demikian, pers seharusnya bebas sari pengawasan dan pengaruh pemerintah. Agar kebenaran bisa muncul, semua pendapat harus dapat kesempatan yang sama untuk didengar, harus ada pasar bebas pemikiran-pemikiran dan informasi. Baik kaum minoritas maupun mayoritas, kuat maupun lemah, harus dapat menggunakan pers. Sebagian besar Negara non komunis, paling tidak di bibir saja, telah menerima teori pers Libertarian. Tetapi pada abad ini telah ada aliran-aliran perubahan. Aliran ini berbentuk sebuah Otoritarianisme baru di Negara-negara komunis dan sebuah kecenderungan kearah Liberitarianisme baru di Negara-negara non komunis.


Tanggung Jawab Sosial (Social Responsibility)

Teori ini berkembang sebagai akibat kesadaran pada abad ke-20, dengan berbagai macam perkembangan media massa(khususnya media elektronik), menuntut kepada media massa untuk memiliki suatu tanggung jawab social yang baru. Teori ini diberlakukan sedemikian rupa oleh beberapa sebagian pers. Teori Tanggungjawab social punya asumsi utama : bahwa kebebasan pers mutlak,banyak mendorong terjadinya dekadensi moral. Oleh karena itu, teori ini memandang perlu adanya pers dan system jurnalistik yang menggunakan dasar moral dan etika. Asal saja pers tau tanggungjawabnya dan menjadikan itu landasan kebijaksanaan operasional mereka, maka system libertarian akan dapat memuaskan kebutuhan masyarakat. Jika pers tidak mau menerima tanggungjawabnya, maka harus ada badan lain dalam masyarakat yang menja-
lankan fungsi komunikasi massa.Pada dasarnya fungsi pers dibawah teori tanggungjawab social sama dengan fungsi pers dalam teori Libertarian. Digambarkan ada enam tugas pers :
Ø Melayani sistem politik dengan menyediakan informasi, diskusi dan perdebatan tentang masalah-masalah yang dihadapi masyarakat.
Ø Memberi penerangan kepada masyarakat, sedemikian rupa sehingga masyarakat dapat mengatur dirinya sendiri.
Ø Menjadi penjaga hak-hak perorangan dengan bertindak sebagai anjing penjaga yang mengawasi pemerintah.
Ø Melayani system ekonomi dengan mempertemukan pembeli dan penjual barang atau jasa melalui medium periklanan,
Ø Menyediakan hiburan
Ø Mengusahakan sendiri biaya financial, sehingga bebas dari tekanan-tekanan orang yang punya kepentingan.


Soviet Komunis

Teori ini berpegang pada asas kebenaran berdasarkan teori Marxis. Pers Soviet bekerja sepenuhnya sebagai alat penguasa, yang dalam hal ini adalah partai komunis. Dimana “Partai Komunis” tersebut dalam pengertian Marxis adalah rakyat. Berdasarkan pemahaman itu pers harus mengikuti kebenaran rakyat, yaitu partai yang substansinya adalah pemerintah.
Dalam teori Soviet, kekuasaan itu bersifat sosial, berada di orang-orang, sembunyi di lembaga-lembaga sosial dan dipancarkan dalam tindakan-tindakan masyarakat, sehingga yang berhak menggunakan media pers hanya orang-orang yang setia pada penguasa dan anggota yang ortodok.
Tugas pokok pers dalam system pers komunis adalah menyokong, menyukseskan, dan menjaga kontinuitas system social Soviet atau pemerintah partai. Dan fungsi pers komunis itu sendiri adalah memberi bimbingan secara cermat kepada masyarakat agar terbebas dari pengaruh-pengaruh luar yang dapat menjauhkan masyarakat dari cita-cita partai.
Antara teori totalitarian dengan teori otoritarian sama-sama menggunakan kata kebebasan untuk masyarakat. Namun kebebasan masyarakat bagi otoritarian adalah kepentingan bisnis, sedangkan bagi totalitarian berarti kepentingan partai. Dalam hal ini, pers Soviet harus melakukan apa yang terbaik bagi partai dan mendukung partai sebagai sikap dan perbuatan moral yang berorientasi pada kepentingan rakyat