TEMPAT PENYALURAN HOBI




JPG atau dengan kepanjangan "Jambi Photographer Group" adala sebuah temapat dmana aku dan teman-teman hebatku yang mempunyai mimpi membuat daerah tanah kelahiranku yaitu jambi dapat dipandang di nasional dan dikenal...

Sedikit Cerita Tentang Piala Dunia


FIFA WORLD CUP,saya yang tahu tentang Piala dunia yang di adakan asosiasi sepak bola dunia yaitu FIFA.FIFA sendiri kepanjangannya kalo ga salah adalah Fédération Internationale de Football Association piala dunia sepak bola itu pertama kali dilaksanakan pada tahun 1930 di benua amerika tepatnya diuruguay dan pada saat itu pula uruguay menjadi pemenang piala dunia pertama kalinya dengan melubas argentina di partai final dengan score 4 - 2 kalo ga salah.event world cup ini diadakan 4 tahun sekali,bertepatan dengan sekarang tahun 2010 fifa world cup dilaksanakan pertama kalinya di benua afrika tepatnya di shout africa.piala dunia di afrika selatan sekrang telagh memasuki pertandingan penyisihan group yang terakhir.pada awal2 bermulainya piala dunia,dunia cukup dihebohkannya para tim-tim yang banyak bintangnya permainanyanya malah kalah dengan tim dari negara - negara yang tidak mempunyai bintang,seperti negara - negara eropa yang sangat banyak pemain bintangnya didalam satu tim,kalo komentar saya dengan hal itu sih sangat simple,kebanyakan para bintang lapangan hijau itu lebih individual dalam bermain si bundar.kalo prediksi saya sih yang bakal menjuarai piala duni di afrika selatan ini adalah argentina.sedikit tulisan saya tentang piala dunia,intinya sih berada di zaman yang teknologi sudag maju saya ingin kita belajar bersama dan berbagi pengalaman bersama.terimakasih



anggasyh

Status Sosial Ekonomi mempengaruhi atas perilaku membuat KTP


Latar Belakang
Republik Indonesia disingkat RI atau Indonesia adalah negara di Asia Tenggara, yang dilintasi garis khatulistiwa dan berada di antara benua Asia dan Australia serta antara Samudra Pasifik dan Samudra Hindia. Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari 17.508 pulau, oleh karena itu ia disebut juga sebagai Nusantara (Kepulauan Antara). Dengan populasi sebesar 222 juta jiwa pada tahun 2006, Indonesia adalah negara berpenduduk terbesar keempat di dunia dan negara yang berpenduduk Muslim terbesar di dunia, meskipun secara resmi bukanlah negara Islam. Bentuk pemerintahan Indonesia adalah republik, dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Presiden yang dipilih langsung. Ibukota negara ialah Jakarta. Indonesia berbatasan dengan Malaysia di Pulau Kalimantan, dengan Papua Nugini di Pulau Papua dan dengan Timor Leste di Pulau Timor. Negara tetangga lainnya adalah Singapura, Filipina, Australia, dan wilayah persatuan Kepulauan Andaman dan Nikobar di India.
Sejarah Indonesia banyak dipengaruhi oleh bangsa lainnya. Kepulauan Indonesia menjadi wilayah perdagangan penting setidaknya sejak abad ke-7, yaitu ketika Kerajaan Sriwijaya menjalin hubungan agama dan perdagangan dengan Tiongkok dan India. Kerajaan-kerajaan Hindu dan Buddha telah tumbuh pada awal abad Masehi, diikuti para pedagang yang membawa agama Islam, serta berbagai kekuatan Eropa yang saling bertempur untuk memonopoli perdagangan rempah-rempah Maluku semasa era penjelajahan samudra. Setelah berada di bawah penjajahan Belanda, Indonesia menyatakan kemerdekaannya di akhir Perang Dunia II. Selanjutnya Indonesia mendapat berbagai hambatan, ancaman dan tantangan dari bencana alam, korupsi, separatisme, proses demokratisasi dan periode perubahan ekonomi yang pesat.
Dari Sabang sampai Merauke, Indonesia terdiri dari berbagai suku, bahasa dan agama yang berbeda. Suku Jawa adalah grup etnis terbesar dan secara politis paling dominan. Semboyan nasional Indonesia, "Bhinneka tunggal ika" ("Berbeda-beda tetapi tetap satu"), berarti keberagaman yang membentuk negara. Selain memiliki populasi padat dan wilayah yang luas, Indonesia memiliki wilayah alam yang mendukung tingkat keanekaragaman hayati terbesar kedua di dunia.
Indonesia memiliki jumlah penduduk sebesar 245 juta jiwa, menjadikan negara ini negara dengan penduduk terbanyak ke-4 di dunia. Pulau Jawa merupakan salah satu daerah terpadat di dunia, dengan lebih dari 107 juta jiwa tinggal di daerah dengan luas sebesar New York. Indonesia memiliki budaya dan bahasa yang berhubungan namun berbeda. Sejak kemerdekaannya Bahasa Indonesia (sejenis dengan Bahasa Melayu) menyebar ke seluruh penjuru Indonesia dan menjadi bahasa yang paling banyak digunakan dalam komunikasi, pendidikan, pemerintahan, dan bisnis. Namun bahasa daerah juga masih tetap banyak dipergunakan.
Menurut sensus penduduk 2000, Indonesia memiliki populasi sekitar 206 juta, dan diperkirakan pada tahun 2006 berpenduduk 222 juta. 130 juta (lebih dari 50%) tinggal di Pulau Jawa yang merupakan pulau berpenduduk terbanyak sekaligus pulau dimana ibukota Jakarta berada. Sebagian besar (95%) penduduk Indonesia adalah Bangsa Austronesia, dan terdapat juga kelompok-kelompok suku Melanesia, Polinesia, dan Mikronesia terutama di Indonesia bagian Timur. Banyak penduduk Indonesia yang menyatakan dirinya sebagai bagian dari kelompok suku yang lebih spesifik, yang dibagi menurut bahasa dan asal daerah, misalnya Jawa, Sunda, Madura, Batak, dan Minangkabau.
Selain itu juga ada penduduk pendatang yang jumlahnya minoritas diantaranya adalah etnis Tionghoa, India, dan Arab. Mereka sudah lama datang ke Nusantara melalui perdagangan sejak abad ke 8 M dan menetap menjadi bagian dari Nusantara. Di Indonesia terdapat sekitar 4 juta populasi etnis Tionghoa. Angka ini berbeda-beda karena hanya pada tahun 1930 dan 2000 pemerintah melakukan sensus dengan menggolong-golongkan masyarakat Indonesia ke dalam suku bangsa dan keturunannya.
Islam adalah agama mayoritas yang dipeluk oleh sekitar 85,2% penduduk Indonesia, yang menjadikan Indonesia negara dengan penduduk muslim terbanyak di dunia. Sisanya beragama Protestan (8,9%), Katolik (3%), Hindu (1,8%), Buddha (0,8%), dan lain-lain (0,3%). Selain agama-agama tersebut, pemerintah Indonesia juga secara resmi mengakui Konghucu.]
Kebanyakan penduduk Indonesia bertutur dalam bahasa daerah sebagai bahasa ibu, namun bahasa resmi negara, yaitu bahasa Indonesia, diajarkan di seluruh sekolah-sekolah di negara ini dan dikuasai oleh hampir seluruh penduduk Indonesia.

Indonesia saat ini terdiri dari 33 provinsi, lima di antaranya memiliki status yang berbeda. Provinsi dibagi menjadi kabupaten dan kota yang dibagi lagi menjadi kecamatan dan lagi menjadi kelurahan, desa, gampong, kampung, nagari, pekon, atau istilah lain yang diakomodasi oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Tiap provinsi memiliki DPRD Provinsi dan gubernur; sementara kabupaten memiliki DPRD Kabupaten dan bupati; kemudian kota memiliki DPRD Kota dan walikota; semuanya dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilu dan Pilkada. Bagaimanapun di Jakarta tidak terdapat DPR Kabupaten atau Kota, karena Kabupaten Administrasi dan Kota Administrasi di Jakarta bukanlah daerah otonom.
Provinsi Aceh, Daerah Istimewa Yogyakarta, Papua Barat, dan Papua memiliki hak istimewa legislatur yang lebih besar dan tingkat otonomi yang lebih tinggi dibandingkan provinsi lainnya. Contohnya, Aceh berhak membentuk sistem legal sendiri; pada tahun 2003, Aceh mulai menetapkan hukum Syariah. Yogyakarta mendapatkan status Daerah Istimewa sebagai pengakuan terhadap peran penting Yogyakarta dalam mendukung Indonesia selama Revolusi. Provinsi Papua, sebelumnya disebut Irian Jaya, mendapat status otonomi khusus tahun 2001. DKI Jakarta, adalah daerah khusus ibukota negara. Timor Portugis digabungkan ke dalam wilayah Indonesia dan menjadi provinsi Timor Timur pada 1979–1999, yang kemudian memisahkan diri melalui referendum menjadi Negara Timor Leste.
Berkaitan dengan kependudukan, setiap warga Negara Indonesia wajib mempunyai KTP atau kartu tanda penduduk. Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kartu ini wajib dimiliki bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin. Anak dari orang tua WNA yang memiliki ITAP dan sudah berumur 17 tahun juga wajib memilki KTP. KTP bagi WNI berlaku selama lima tahun dan tanggal berakhirnya disesuaikan dengan tanggal dan bulan kelahiran yang bersangkutan. KTP bagi WNA berlaku sesuai dengan masa Izin Tinggal Tetap. Khusus warga yang telah berusia 60 tahun dan ke atas, mendapat KTP seumur hidup yang tidak perlu diperpanjang setiap lima tahun sekali.di daerah – daerah terpencil di Indonesia masih banyak warga Negara asli Indonesia yang masih tidak memiliki KTP,dikarenakan untuk pembuatan ktp itu sering terjadi “pungli”.maka dari itu sebagian kecil warga daerah terkecil yang sebahagian adalah orang yang berstatus ekonomi yang rendah mengambil jalan untuk tidak membuat KTP.


MASALAH
1. Warga yang memiliki status ekonomi rendah dan berada pada daersah terpencil sebagian besar tidak memiliki KTP.
2. Adanya pungutan liar atau “pungli” yang dilakukan petugas dalam hal ini pemerintah dalam pembuatan KTP.

PEMBAHASAN
Dari Sabang sampai Merauke, Indonesia terdiri dari berbagai suku, bahasa dan agama yang berbeda. Suku Jawa adalah grup etnis terbesar dan secara politis paling dominan. Semboyan nasional Indonesia, "Bhinneka tunggal ika" ("Berbeda-beda tetapi tetap satu"), berarti keberagaman yang membentuk negara. Selain memiliki populasi padat dan wilayah yang luas, Indonesia memiliki wilayah alam yang mendukung tingkat keanekaragaman hayati terbesar kedua di dunia.

Indonesia saat ini terdiri dari 33 provinsi, lima di antaranya memiliki status yang berbeda. Provinsi dibagi menjadi kabupaten dan kota yang dibagi lagi menjadi kecamatan dan lagi menjadi kelurahan, desa, gampong, kampung, nagari, pekon, atau istilah lain yang diakomodasi oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Tiap provinsi memiliki DPRD Provinsi dan gubernur; sementara kabupaten memiliki DPRD Kabupaten dan bupati; kemudian kota memiliki DPRD Kota dan walikota; semuanya dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilu dan Pilkada. Bagaimanapun di Jakarta tidak terdapat DPR Kabupaten atau Kota, karena Kabupaten Administrasi dan Kota Administrasi di Jakarta bukanlah daerah otonom.
Provinsi Aceh, Daerah Istimewa Yogyakarta, Papua Barat, dan Papua memiliki hak istimewa legislatur yang lebih besar dan tingkat otonomi yang lebih tinggi dibandingkan provinsi lainnya. Contohnya, Aceh berhak membentuk sistem legal sendiri; pada tahun 2003, Aceh mulai menetapkan hukum Syariah. Yogyakarta mendapatkan status Daerah Istimewa sebagai pengakuan terhadap peran penting Yogyakarta dalam mendukung Indonesia selama Revolusi. Provinsi Papua, sebelumnya disebut Irian Jaya, mendapat status otonomi khusus tahun 2001. DKI Jakarta, adalah daerah khusus ibukota negara. Timor Portugis digabungkan ke dalam wilayah Indonesia dan menjadi provinsi Timor Timur pada 1979–1999, yang kemudian memisahkan diri melalui referendum menjadi Negara Timor Leste.
Berkaitan dengan kependudukan, setiap warga Negara Indonesia wajib mempunyai KTP atau kartu tanda penduduk. Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kartu ini wajib dimiliki bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin. Anak dari orang tua WNA yang memiliki ITAP dan sudah berumur 17 tahun juga wajib memilki KTP. KTP bagi WNI berlaku selama lima tahun dan tanggal berakhirnya disesuaikan dengan tanggal dan bulan kelahiran yang bersangkutan. KTP bagi WNA berlaku sesuai dengan masa Izin Tinggal Tetap. Khusus warga yang telah berusia 60 tahun dan ke atas, mendapat KTP seumur hidup yang tidak perlu diperpanjang setiap lima tahun sekali.di daerah – daerah terpencil di Indonesia masih banyak warga Negara asli Indonesia yang masih tidak memiliki KTP,dikarenakan untuk pembuatan ktp itu sering terjadi “pungli”.maka dari itu sebagian kecil warga daerah terkecil yang sebahagian adalah orang yang berstatus ekonomi yang rendah mengambil jalan untuk tidak membuat KTP.
KTP wajib dimiliki oleh warga negara Indonesia yang berusia di atas 17 tahun.cara mebuat KTP sangatlah mudah. Lokasi Pelayanan pembuatan KTP (kartu tanda penduduk) sendiri bertempat di Kantor Kelurahan masing – masing daerah.Waktu Pelayanan untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk adalah selama 1 hari (perpanjangan), max. 14 hari (membuat KTP baru, mutasiKTP,ataupun hilang).Didalam pembuatan KTP (kartu tanda penduduk) tidaklah memungut bayaran sepeserpun atau dengan artian untuk membuat KTP itu adalah gratis.
jika dalam memperpanjang KTP,Keterlambatan terhadap perpanjangan dan penggantian dikenakan Sangsi Administrasi berupa Denda sebesar Rp. 10.000.Pembuatan KTP dilakukan selambat-lambatnya 14 hari sejak :
* berusia 17 tahun
* Tanggal Pernikahan
* Menjadi Penduduk


Penggantian KTP dilakukan selambat-lambatnya 14 hari sejak berakhir masa berlakunya KTP.dibawah ini adalah sedikit yang saya kutip dari dinas sosial tentang pembuatan KTP baru dan persyaratan perpanjangan KTP.
Persyaratan Pembuatan KTP Baru
Untuk memperoleh Kartu Tanda Penduduk (KTP) baru harus melengkapi syarat-syarat berikut :
* Surat Pengantar dari RT/RW
* Foto Copy Kartu Keluarga
* Pas Foto terbaru berukuran 2 x 3 cm sebanyak 3 lembar
* Foto copy Akta Kelahiran
* SKPPT bagi WNA
* Bukti Pembayaran Keterlambatan Pembuatan KTP
Persyaratan Perpanjangan KTP
Untuk memperpanjang Kartu Tanda Penduduk yang sudah habis masa berlakunya harus melengkapi syarat-syarat berikut :
* KTP lama yang sudah habis masa berlakunya
* Fotocopy Kartu Keluarga
* Pas foto 2 x 3 cm sebanyak 3 lembar
* Surat Keterangan lapor kehilangan KTP dari Kepolisian bagi yang kehilangan KTP
* Bukti Pembayaran Keterlambatan Perpanjangan KTP
KTP berlaku untuk jangka waktu 5 tahun, kecuali manula (berusia di atas 60 tahun), KTP berlaku seumur hidup. Berakhirnya masa berlaku KTP, sesuai dengan tanggal dan bulan kelahiran yang bersangkutan. KTP yang rusak, hilang atau berubah data, seperti perubahan alamat, kewarganegaraan, nama dan sebagainya harus diganti dengan KTP baru. Yang tidak wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk adalah anggota perwakilan negara asing, organisasi-organisasi internasional, corps diplomatik berserta anggota keluarganya dan penduduk sementara (pemegang KIM / KIM’S).
Dan ini adalah sedikit prosedur dalm pembuatan KTP:

Tugas Kewajiban Penduduk : Datang ke kantor Kelurahan dengan membawa :
* KTP lama
* Foto copy Kartu Keluarga dan aslinya
* Pas foto 2 lembar ukuran 2 x 3 cm
* Surat Pengantar dari RT / RW
* Surat Kuasa bagi penduduk yang tidak bisa mengambil sendiri dengan diketahui RT / RW
Tugas dan kewajiban Kepala Kelurahan : Bila data penduduk sudah benar :
* Menerima dan meneliti seluruh berkas persyaratan
* Mencocokkan KTP lama warga dengan KTP baru
* Menandatangani KTP dan menerima retribusinya
* Menyelesaikan proses administrasi lainnya lebih lanjut



Dibawah ini adalah sedikit gambar KTP (kartu tanda penduduk):



Tampak belakang:


Tampak depan:



Dalam hal ini,penduduk adalah konsumen sedangkan pemerintah sendiri adalah produsen.saya sering kali mendengar tentang pembuatan KTP yang dipersulit,dan saya sendri sudah pernah mengalami hal seperti itu.sampai – sampai ada sebuah brand rokok yang membuat iklannya dengan kata – kata “aturannya mudah kog di persulit”.menurut saya itu adalah cerminan untuk pembuatan KTP akan tetapi ga seluruhnya dengan pembuatan ktp.baiklah,balik lagi dengan permasalah KTP,banyak yang dipersulit dengan prosedur – prosedur yang ada dengan kata lain banyak yang terjebak pada system yang ada.pengalaman yang saya pernah dapatkan dalam pembuatan KTP,adalah dimana prosedurnya yang dipersulit dengan kata lain seperti lagu yang diciptkan band slank yang berjudul “ujung – ujungnya duit”.pihak – pihak yang mempunyai kapasitas untuk mengurus KTP dalam hal ini adalah pihak kantor kelurahan jarang yang tidak mengenakan biaya administrasi dengan kata lain banyak yang melakukan “pungli”,padahal yang kita ketahui dalam pembuatan KTP sendiri sebenarnya adalah gratis.
Dalam hal ini masyarakat yang mempunyai SES (status ekonomi social) yang rendah akan keberatan dikarenakan untuk makan saja mungkin mereka sulit untuk mendapatkannya dengan sebab itulah yang membuat sebagian warga Negara yang miskin tidak memiliki KTP.Dalam konteks ini bias disebut penduduk yang akan mebuat KTP adalah konsumen,di ibaratkan dengan kata lain Perilaku Konsumen jika dilihat di sudut pandang SES (status ekonomi social) untuk dalam konteks ini pembuatan KTP sangatlah berpengaruh,dikarenakan mereka dengan ses yang rendah lebih mementingkan kebutuhan hidup mereka dengan artian mereka lebih memikirkan untuk kelangsungan hidup mereka.
Saya menemukan beberapa kasus yang berkaitan dengan pembuatan KTP:

Lagi, Warga Keluhkan Pembuatan KTP Laporan Susi Daryani - Editor: Kohar Mega

(http://www.radarkotabumi.com/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&cid=17&artid=5963)
KOTABUMI-Persoalan pembuatan KTP SIAK bersidik jari seakan tak pernah selesai. Meski pihak pemerintah daerah Lampung Utara dalam hal ini dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) telah berjanji akan segera mengambil langkah tegas terkait masalah pembuatan KTP SIAK bersidik jari. Namun kenyataan di lapangan, masih dikeluhkan masyarakat Lampung Utara
“Sebagai masyarakat Lampung Utara kami sangat prihatin dengan kondisi seperti ini. Padahal, perda KTP sudah disyahkan. Apabila tidak bisa di berlakukan, kenapa perda KPT itu disahkan,” kata Eryati, warga Tanjung Harapan, Kotabumi Selatan kemarin (18/1).
Dikatakan, pembuatan KTP SIAK bersidik jari sampai saat ini masih tetap berlanjut. Sedangkan, uang yang harus dikeluarkan untuk mendapatkan KTP tersebut lumayan besar, sekitar ratusan ribu rupiah, belum waktu menunggu dan proses yang lama.
“Kami mengharapkan pembuatan KTP bisa ditertibkan dengan mengacu kepada perda yang ada, karena bila ini terus berlanjut, maka banyak warga idak mempunyai identitas diri,” ungkapnya.
Hal senada disampaikan Lilis warga Kelapa Tujuh, Kotabumi dengan disyahkannya perda KTP beberapa waktu lalu, belum memberikan dampak yang sangat signifikan kepada masyarakat. Seharusnya, masalah pembuatan KTP SIAK bersidik jari hendaknya menjadi peringatan kepada SKPD yang bertanggung jawab dalam pengelolaannya. “Apabila program penataan administrasi kependudukan ini tidak segera dicarikan solusi dikhawatirkan akan menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.
Selain itu, langkah awal yang harus dibenahi adalah efektifitas system administrasi dan peningkatan pelayanan publik dalam bidang kependudukan yang semberaut.
Sekedar diketahui, Kadis Disdukcapil Samsul Bahri sebelumnya mengutarakan, perda KTP bersidik jari sudah disahkan. Namun, hasil evaluasi dari Departemen Keuangan (Depkeu) belum diterima Disdukcapil sehingga berdampak pada pembuatan KTP bersidik jari yang masih berlanjut.
“Sampai dengan saat ini perda KTP sedang di evaluasi, kemungkinan dalam dua pekan akan segera turun lagi (diterima, red),” kata Samsul saat menggelar hearing dengan komisi D DPRD Lampung Utara beberapa waktu lalu. (*)


KTP Rp 15 Ribu, Warga Nunukan Dipungut Rp 50 Ribu
(http://www.tribunkaltim.co.id/read/artikel/57569)

NUNUKAN, tribunkaltim.co.id - Pemkab Nunukan secara resmi menetapkan tarif pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk warga negara Indonesia sebesar Rp 15.000. Namun realisasi di lapangan, tarif yang dikenakan kepada warga ternyata besarnya berbeda.

Mudin, warga Desa Balansiku mengaku dipungut biaya Rp 50.000 untuk pembuatan KTP.
"Kalau satu orang Rp50.000. Tapi karena kami empat orang di rumah, biayanya malah Rp 270.000," ujarnya, Rabu (19/5/10) saat ditemui di Balai Desa Balansiku.

Ia tidak tahu peruntukan uang tersebut. Sebab, sebelumnya tidak ada pemberitahuan mengenai alokasi dana diluar biaya pembuatan KTP sebesar Rp15.000.

"Sebenarnya pembuatan KTP ini sudah berjalan lima hari. Hari ini ambil gambar (foto). Sebenarnya KTP saya tahun 2011 baru mati, tapi sekarang sudah diurus untuk penggantian," katanya.

Penjabat Kades Balansiku, Firman mengakui, setiap warga dipungut biaya Rp 50.000 untuk pembuatan KTP. "Memang ada biaya administrasi yang dikenakan kepada warga. Biaya itu dilaporkan kepada Badan Perwakilan Desa (BPD)," katanya.

Biaya tambahan untuk pembuatan KTP ini sebelumnya sudah disepakati pada pertemuan BPD Balansiku. (*
Pembuatan KTP sarat pungli
(http://www.wawasandigital.com/index.php?option=com_content&task=view&id=23132&Itemid=61)

PATI - Pungutan biaya pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) di sejumlah kecamatan di Kabupaten Pati saat ini banyak yang lebih tinggi dibandingkan dengan yang yang diatur dalam perda.
Karena itu Komisi A DPRD Kabupaten Pati mengusulkan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pembuatan KTP. Hal itu diungkapkan Ketua Komisi DPRD Kabupaten Pati, Adji Sudarmaji SH, saat melakukan sidak pembuatan KTP di Kecamatan Juwana, kemarin.
Menurut Adji, sesuai dengan perda yang berlaku saat ini, retribusi biaya cetak pembuatan KTP seharusnya hanya sebesar Rp 4.000.
”Kenyataannya hampir di semua kecamatan, banyak warga yang harus mengeluarkan biaya yang lebih besar dari tadi,” ujarnya.
”Ada yang dikenakan Rp 5.000, ada yang Rp 10.000, bahkan ada yang harus membayar lebih dari Rp 100.000. Alasannya berbeda-beda, ada yang karena petugas harus lembur untuk melayani pembuatan KTP,” katanya.
Menurut Adji, pihaknya menilai kondisi tersebut perlu direspons oleh anggota DPRD dan eksekutif, khususnya yang terkait dengan masalah pembuatan KTP. ”Kalau bisa rancangan peraturan daerah tersebut perlu segera dibahas dan ditetapkan,” ujarnya.
Diatur perda
Dikatakan, jika pungutan yang lebih tinggi dibandingkan dengan ketentuan yang diatur dalam perda tersebut karena rendahnya biaya yang berlaku saat ini, maka penyesuaiannya harus diatur dalam perda.
Menurut Adji, kebutuhan perda yang mengatur biaya yang diberlakukan bagi masyarakat yang membuat KTP itu diperlukan untuk menghindari kesan bahwa pembuatan KTP seperti yang terjadi saat ini sarat praktik pungli (pungutan liar).
Hal yang sama juga disampaikan Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Wisnu Wijayanto.
Anggota DPRD dari fraksi PDIP itu menilai, saat ini perda yang mengatur biaya pembuatan KTP sudah sangat mendesak, karena maraknya pungutan dalam pembuatan KTP yang melebihi jumlah yang diatur dalam perda.
”Kalau sebelumnya pembahasan rancangan perda yang mengatur masalah ini belum sempat dibahas karena eksekutif setengah tahun ini harus berkonsentrasi menggelar pilkades di ratusan desa, sekarang tentu tidak ada lagi yang perlu menghalangi pembahasan raperda ini,” katanya. Juk-ip

Ribuan Warga di Nunukan Tak Ber-KTP
(http://www.metrotvnews.com/index.php/metromain/news/2010/05/20/18301/Ribuan-Warga-di-Nunukan-Tak-Ber-KTP/)
Nusantara / Kamis, 20 Mei 2010 11:14 WIB
Metrotvnews.com, Nunukan: Ribuan warga di perbatasan Indonesia-Malaysia, tepatnya Kecamatan Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur, tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Itu diketahui dari hasil sensus yang dilakukan petugas Desa Balansiku, salah satu desa yang baru dimekarkan di Kecamatan Sebatik.

Menurut pejabat desa Balansiku, Firman, di Nunukan, Kamis (20/5), terdapat 500 warga dari 600 penduduk desa yang belum memilki KTP. Angka ini baru di satu desa, sementara Kecamatan Sebatik memiliki 11 desa lainnya.

Tak sedikit pula warga yang ber-KTP tetapi masa berlakunya habis. Ada juga yang memiliki KTP dari Kabupaten Bulungan atau sebelum Kabupaten Nunukan dimekarkan. Warga mengaku tak dilayani maksimal saat ingin membuat KTP.(M.Sakir/****)
Artikel – artikel di atas adala beberapa contoh kasus yang berkaitan dengan masalah dalam pembuatan kartu tanda penduduk.sepertinya kita harus melihat semua dari sebab dan akibatnya semua itu terjadi,arti kel – artikel di atasa ada yang berkaitan dengan pungli sampai prosedur pembuatan KTP yang dipersulit,dengan adanya sebab – sebab itu pula timbul akibatnya ya itu pada artikel terakhir yang berjudul Ribuan Warga di Nunukan Tak Ber-KTP,dapat kita simpulkan sebabnya adalah saratnya pungli dalam pembuatan KTP dan susahnya prosedur yang di buat.

KESIMPULAN
Dalam konteks perilaku konsumen,status social ekonomi seseorang sangatlah berpengaruh ke perilakunya sebagai konsumen,dengan kata lain jika dia berada dalam SES rendah dia akan lebih selektif lagi dalam hal apapun.inilah akhir dari sedikit tulisan saya untuk melengkapi ujian uas PERILAKU KONSUMEN,terima kasih.