Sengketa Pulau Berhala atau dermago lamo

di postingan ini aku bakal cerita bagaimna sengketa yang terjadi didalam tubuh nNKRI.cukup miris sebenarnya kalo mendengarnya,bisa - bisa NKRI bisa hancur cuma gara - gara kurang tegasnya pemerintahan dalam menangani sebuah kasus yang menurut saya sih ini kasus kecil.oke deh,sebelum ke textnya mungkin saya kasih liat betapa eksotisnya pulau dermago lamo atau berhala yang berada di selat malak tersebut.







bgaimana?betapa indahnya pulau tersebut kan???pada akhir tahun 2010 kemaren aku dan teman - temanku mengunjungi pulau tersebut untuk ya sekedar berrekreasi mengihlangkan penat yang ada.sesampainya disana aku disambut dengan semcam tugu selamat datang yang berbeda,yang pertama selamat datang di pulau dermago lamo jambiyang satunya selamat datang di pulau berhala kepri.tulisan tesebut sedikit membuat sya tertawa didalam hati karena cukup miris satu pulau di klaim oleh du pihak.saya orang jambi asli,akan tetapi dalam hal ini say akan bersifat netral dan bedasarkan defacto.

Apabila kita berpikir dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), masalah Pulau Berhala sebenarnya tidak perlu ada, apakah menetap di Provinsi Kepulauan Riau atau pindah (bergabung) ke Provinsi Jambi. Karena terbentuknya Republik ini (RI) tidak terlepas dari penerapan konsepsi nation yang berarti bahwa suatu entitas politik yang terdiri dari warga negara, walaupun berbeda latar belakang ras, etnik, agama, budaya dan golongan antara satu sama yang lainnya, namun memiliki kehendak untuk bersatu, dibawah payung NKRI dan didalam suatu wilayah yang jelas batas-batasnya.
Berangkat dari pemikiran itu, ada suatu hal yang tidak boleh diabaikan yaitu pelanggaran batas wilayah dari suatu daerah lain apalagi dalam bentuk aneksasi sebagian wilayah tanpa dasar atau alasan yang jelas dan kuat. Sudah pasti hal ini bukan sekedar pelanggaran teritorial namun akan menyentuh harkat martabat suatu pemerintahan daerah bersama segenap warga masyarakatnya. Pulau Berhala misalnya yang sudah sekian abad lamanya dikelola oleh suatu pemerintahan tanpa hambatan dan protes dari pihak lainnya. Dengan alasan apapun upaya pencaplokan itu perlu dicermati akan kebenaran argumentasinya, apalagi jika sudah ada temuan data faktual dilapangan menunjukkan adanya unsur kepentingan individu dari oknum-oknum tertentu untuk memperkaya diri sendiri.

Untuk membuktikan bahwa Pulau Berhala itu milik provinsi mana tidak perlu diragukan, karena pengelolaan suatu pemerintahan keatas pulau itu sudah pasti mempunyai dasar hukum yang kuat. Sekarang ini masih cukup banyak arsip-arsip resmi sebagai fakta sejarah dan secara faktual dapat dijadikan landasan keberpihakan kita yang tepat kepada provinsi yang berhak memiliki pulau itu. Untuk mengetahui secara pasti, mari kita teliti dan telaah sedetainya data-data faktual yang dapat menjelaskan Status Keberadaan Pulau yang penuh misteri itu dengan nama julukan yang beraneka ragam mulai; pulau Dakjal (dari orang Arab), pulau Afgod (dari orang Belanda), pulau Bertayil (dari orang Jerman), pulau Verrella (dari orang Portugis) atau Pullo Berella menurut Tome Pires yang berarti Pulau Berhala dalam bahasa Melayu/Indonesia dan sebagian pelaut atau nelayan menamakannya Pulau Hantu. Mengumpulkan dan menganalisa data yang bersumber dari arsip-arsip resmi itu merupakan solusi terbaik dalam upaya pelurusan sejarah tentang pengelolaan suatu pemerintahan terhadap Pulau Berhala, meskipun belum seintensif pembangunan yang dilakukan dalam pengelolaannya selama ini dengan apa yang diharapkan.

Sebenarnya, Pulau Berhala adalah sebuah Pulau kecil mungil, fenomena alamnya sungguh indah mempesona di sebelah utara sebuah Selat juga bernama Berhala. Di sekitarnya terdapat beberapa buah pulau-pulau kecil yaitu; Pulau Manjen, Pulau Telor, Pulau Layak, Pulau Selumar, Pulau Nyirih dan Pulau Niur, di kelilingi oleh air laut kebiru-biruan dan jernih, pantainya landai, sebagian merupakan hamparan pasir kuarsa putih dan sebagian lagi berbatu. Sungguh suatu kuasa Tuhan, karena Pulau kecil ini di kelilingi oleh Laut dalam, namun sumur yang di gali hanya dengan jarak 10-15 meter dari bibir pantainya memunculkan air tawar bening dan tidak berbau. Pulau ini sangat cocok dijadikan sebagai obyek wisata bahari.

Pulau Berhala posisinya disebelah Selatan Pulau Singkep kepri dan sebelah barat daya kabupaten Tanjung Jabung timur jambi,terletak pada titik koordinat 104024"20' BT & 0051"00' LS, dengan luas wilayah + 10 Km2 berpenduduk + 51 KK (termasuk Transmigrasi Lokal 2006). Jarak dari pulau singkep dan dari tanjung jabung timur sama – sama kurang lebih 25 mil atau 2 jam pelayaran menggunakan Kapal Motor Pompong (kapal kecil/nelayan) atau kurang lebih 35 menit dengan Speed Boat 200 PK.

Dari segi sumber daya alam Pulau Berhala tidaklah begitu potensial, yang menonjol adalah perikanan dari laut yang mengelilinginya. Hanya sebagian lahannya di tumbuhi pohon Kelapa, sebahagian dari kebun kelapa ini adalah milik hak usaha dari warga Jambi keturunan Datuk Paduko Berhalo sendiri, namun legalitas usaha/ kemilikannya atas tanah kebun seluas + 18 Hektar diatas Pulau Berhala itu dalam bentuk Gezien (baca:Grant Tanah) yang diberikan/ dikeluarkan di Daik hampir seabad silam ( 1914 ) oleh De Controleur van Lingga, Afdeeling Lingga masa itu (sekarang; Kabupaten Lingga).

TINJAUAN KONSEP
Selain itu pula RUU Batas Wilayah ini menjadi salah satu Prioritas Program Pembangunan Nasional (Propenas) Repeta 2003 yang diharapkan dapat diselesaikan pada tahun 2004. Batas wilayah negara RI mengandung berbagai masalah, seperti garis batas yang belum jelas, pelintas batas, pencurian sumber daya alam, dan kondisi geografi yang merupakan sumber masalah yang dapat mengganggu hubungan antarnegara, terutama posisi Indonesia dii kawasan Asia Tenggara. Selama ini pula penyelesaian penetapan garis batas wilayah darat dilakukan dengan perjanjian perbatasan yang masih menimbulkan masalah dengan negara-negara tetangga yang sampai sekarang belum tuntas sepenuhnya. Misalnya kesepakatan bersama dengan Timor Leste tentang Garis Batas Laut belum dilakukan. Begitu juga halnya dengan Republik Palau di daerah utara laut Halmahera belum ada pertemuan bersama. Sedangkan garis batas darat masih ada permasalahan yang belum terselesaikan, antara lain dengan Malaysia di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur yang disepakati diselesaikan melalui General Border Committee (GBC) antara kedua negara, dan dengan Papua Nugini di sepanjang Provinsi Papua sebelah timur, sedangkan dengan Timor Lorosae di sepan- jang timur Nusa Tenggara Timur.
Banyaknya kasus pelanggaran hukum di wilayah perbatasan seperti penyelundupan, kegiatan terorisme, pengambilan sumber daya alam oleh warga negara lain, dan banyaknya nelayan Indonesia yang ditangkap oleh polisi negara lain karena nelayan Indonesia melewati batas wilayah negara lain akibat tidak jelasnya batas wilayah negara. Masalah lain adalah ketidakjelasan siapa yang berwenang dan melakukan koordinasi terhadap masalah-masalah perbatasan antara Indonesia dan negara-negara tetangga, mulai dari masalah konflik di wilayah perbatasan antara masyarakat perbatasan, siapa yang bertugas mengawasi wilayah perbatasan dan pulau-pulau terluar, sampai kepada siapa yang berwenang mengadakan kerja sama dan perundingan dengan negara- negara tetangga, misalnya tentang penentuan garis batas kedua negara.



Perbatasan darat di Kalimantan, beberapa titik batas, belum tuntas disepakati oleh kedua belah pihak. melalui Forum General Border Committee (GBC) danJoint Indonesia Malaysia Boundary Committee (JIMBC), badan formal bilateral. Permasalahan lain antarkedua negara adalah masalah pelintas batas, penebangan kayu ilegal, dan penyelundupan. Penentuan batas maritim Indonesia-Malaysia di beberapa bagian wilayah perairan Selat Malaka masih belum disepakati kedua negara. Ketidakjelasan batas maritim tersebut sering menimbulkan friksi di lapangan antara petugas lapangan dan nelayan Indonesia dengan pihak Malaysia. Masalah dengan Singapura adalah mengenai penambangan pasir laut di perairan sekitar Kepulauan Riau yang telah berlangsung sejak tahun 1970. Kegiatan tersebut telah mengakibatkan dikeruknya jutaan ton pasir setiap hari dan mengakibatkan kerusakan ekosistem pesisir pantai yang cukup parah. Selain itu mata pencaharian nelayan yang semula menyandarkan hidupnya di laut, terganggu oleh akibat penambangan pasir laut. Kerusakan ekosistem yang diakibatkan oleh penambangan pasir laut telah menghilangkan sejumlah mata pencaharian para nelayan.
Penambangan pasir laut juga mengancam keberadaan sejumlah pulau kecil karena dapat menenggelamkannya, misalnya Pulau Nipah. Tenggelamnya pulau-pulau kecil tersebut menimbulkan kerugian besar bagi Indonesia, karena dengan perubahan pada kondisi geografis pantai akan berdampak pada penentuan batas maritim dengan Singapura di kemudian hari. Salah satu isu perbatasan yang harus dicermati adalah belum adanya kesepakatan tentang batas maritim antara Indonesia dengan Filipina di perairan utara dan selatan Pulau Miangas yang dilakukan melalui Forum RI-Filipina yakni Joint Border Committee (JBC) dan Joint Commission for Bilateral Cooperation (JCBC). Masalah perbatasan dengan Australia adalah penentuan batas yang baru RI- Australia, di sekitar wilayah Celah Timor yang perlu dilakukan secara trilateral bersama Timor Leste. Sedangkan perjanjian perbatasan RI-Australia yang meliputi perjanjian batas landas kontinen dan batas Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) mengacu pada Perjanjian RI- Australia yang ditandatangani pada tanggal 14 Maret 1997.
Dengan Papua Nugini, kendala kultur dapat menyebabkan timbulnya salah pengertian antara kedua negara. Persamaan budaya dan ikatan kekeluargaan antar- penduduk yang terdapat di kedua sisi perbatasan, menyebabkanklaim terhadap hak-hak tradisional dapat berkembang menjadi masalah kompleks di kemudian hari. Indonesia dan PNG telah menyepakati batas-batas wilayah darat dan maritim.
Dengan Vietnam, perbedaan pemahaman di kedua negara mengenai wilayah perbatasan antara Pulau Sekatung di Kepulauan Natuna dan Pulau Condore di Vietnam yang berjarak tidak lebih dari 245 mil yang memiliki kontur landas kontinen tanpa batas benua. Sejauh ini kedua negara belum sepakat mengenal batas perairan ZEE Palau dengan ZEE Indonesia yang terletak di utara Papua. Akibat hal ini, sering timbul perbedaan pendapat tentang pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh para nelayan kedua pihak.
Masalah di perbatasan kedua negara adalah sejumlah masyarakat Timor Leste yang berada diperbatasan masih menggunakan mata uang rupiah, bahasa Indonesia, serta berinteraksi secara sosial dan budaya dengan masyarakat Indonesia.
Persamaan budaya dan ikatan kekeluargaan antarwarga desa yang terdapat di kedua sisi perbatasan. Hal ini dapat menyebabkan klaim terhadap hak-hak tradisional, dapat berkembang menjadi masalah yang lebih kompleks. Di samping itu, keberadaan pengungsi Timor Leste yang masih berada di wilayah Indonesia dalam jumlah yang cukup besar potensial menjadi permasalahan perbatasan di kemudian hari.
Pendefinisian Batas wilayah Negara dari sumber yang dapat dikutip adalah batas- batas imajiner pada permukaan bumi yang memisahkan wilayah negara dengan negara lain yang umumnya terdiri dari perbatasan darat, laut dan udara.
Di dalam hukum internasional, diakui secara politik dan secara hukum bahwa minimal tiga unsur yang harus dipenuhi untuk berdirinya sebuah negara yang merdeka dan berdaulat yaitu:1) rakyat; 2) wilayah; 3) pemerintahan; 4) pengakuan dunia internasional (ini tidak mutlak). Kalau tidak ada pun tidak menyebabkan sebuah negara itu tidak berdiri
Wilayah sebuah negara itu harus jelas batas-batasnya, ada batas yang bersifat alami, ada batas-batas yang buatan manusia. Batas yang bersifat alami, misalnya sungai, pohon, danau, sedangkan yang bersifat buatan manusia, bisa berupa tembok, tugu, termasuk juga perjanjian-perjanjian internasional. Batas-batas tersebut kita fungsikan sebagai pagar-pagar yuridis, pagar-pagar politis berlakunya kedaulatan nasional Indonesia dan yurisdiksi nasional Indonesia.
Sebuah negara diakui merdeka dan berdaulat atas wilayah tertentu yang dalam hukum internasional disebut "A defined territory" atau batas wilayah tertentu yang pasti. Terkait dengan persoalan penentuan luas wilayah negara, didasarkan pada faktor-faktor tertentu yaitu: dari segi historis, politis, atau hukum. Begitu juga perubahan yang terjadi atas wilayah-wilayah, seperti berkurang, bertambah, faktor-faktor yang menentukan adalah faktor politis dan faktor hukum, seperti hilangnya Pulau Sipadan-Ligitan. Masalah perbatasan menunjukkan betapa urgensinya tentang penetapan batas wilayah suatu negara secara defenitif yang diformulasikan dalam bentuk perundang- undangan nasional, terlebih lagi bagi Indonesia, sebagai negara kepulauan yang sebagian besar batas wilayahnya terditi atas perairan yang tunduk pada pengaturan ketentuan- ketentuan Hukum Laut Internasional dan sisanya berupa batas wilayah daratan dengan negara-negara tetangganya. Perbatasan bukan hanya semata-mata garis imajiner yang memisahkan satu daerah dengan daerah lainnya, tetapi juga sebuah garis dalam daerah perbatasan terletak batas kedaulatan dengan hak-hak kita sebagai negara yang harus dilakukan dengan undang-undang sebagai landasan hukum tentang batas wilayah NKRI yang diperlukan dalam penye- lenggaraan pemerintahan negara.
Oleh karena itu pengaturan mengenai batas wilayah ini perlu mendapat perhatian untuk menjaga keutuhan wilayah dan kedaulatan Indonesia. Jelasnya batas wilayah NKRI sangat diperlukan untuk penegakan hukum dan sebagai wujud penegakan kedaulatan. Sebab itu UU ini sangat penting untuk dapat diselesaikan oleh DPR. Undang-undang ini harus memuat apa konsep NKRI, batas kedaulatan nasional, apa yang merupakan yurisdiksi nasional, dan apa pula yang menjadi kewajiban- kewajiban internasional yang harus dipatuhi, harus memuat definisi yang jelas tentang batas, perbatasan, wilayah perbatasan dan tapal tapal batas wilayah, siapa yang dikenakan kewajiban menjadi leading sector dalam implementasi undang-undang batas wilayah NKRI ini.
Dari tinjauan konsep,dalam hal sengketa ini yang saya ingin tekankan adalah bagaimna lambannya pemerintah dalam menangani kasus berhala ini,ini semua tidak jauh dari bagai mana hakikat NEGARA yaitu berkaitan dengan wilayah dalah hal ini perbatasan wilayah,sebenarnya banyak sekali kasus – kasus soal masalah perbatasan wilayah dengan contoh seperti kasus simpadan dan ligitan,pulau ambalat.namun untuk kedua kasus ini berbeda dengan kasus pulau berhala,karena untuk kasus simpadan dan ligitan terjadi sengketa antara Indonesia dan Malaysia. Persengketaan antara Indonesia dengan Malaysia, mencuat pada tahun 1967 ketika dalam pertemuan teknis hukum laut antara kedua negara, masing-masing negara ternyata memasukkan pulau Sipadan dan pulau Ligitan ke dalam batas-batas wilayahnya. Kedua negara lalu sepakat agar Sipadan dan Ligitan dinyatakan dalam keadaan status status quo akan tetapi ternyata pengertian ini berbeda. Pihak Malaysia membangun resor parawisata baru yang dikelola pihak swasta Malaysia karena Malaysia memahami status quo sebagai tetap berada di bawah Malaysia sampai persengketaan selesai, sedangkan pihak Indonesia mengartikan bahwa dalam status ini berarti status kedua pulau tadi tidak boleh ditempati/diduduki sampai persoalan atas kepemilikan dua pulau ini selesai. Pada tahun 1969 pihak Malaysia secara sepihak memasukkan kedua pulau tersebut ke dalam peta nasionalnya
Pada tahun 1976, Traktat Persahabatan dan Kerja Sama di Asia Tenggara atau TAC (Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia) dalam KTT pertama ASEAN di pulau Bali ini antara lain menyebutkan bahwa akan membentuk Dewan Tinggi ASEAN untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi di antara sesama anggota ASEAN akan tetapi pihak Malaysia menolak beralasan karena terlibat pula sengketa dengan Singapura untuk klaim pulau Batu Puteh, sengketa kepemilikan Sabah dengan Filipina serta sengketa kepulauan Spratley di Laut Cina Selatan dengan Brunei Darussalam, Filipina, Vietnam, Cina, dan Taiwan. Pihak Malaysia pada tahun 1991 lalu menempatkan sepasukan polisi hutan (setara Brimob) melakukan pengusiran semua warga negara Indonesia serta meminta pihak Indonesia untuk mencabut klaim atas kedua pulau.
Sikap pihak Indonesia yang ingin membawa masalah ini melalui Dewan Tinggi ASEAN dan selalu menolak membawa masalah ini ke ICJ kemudian melunak. Dalam kunjungannya ke Kuala Lumpur pada tanggal 7 Oktober 1996, Presiden Soeharto akhirnya menyetujui usulan PM Mahathir tersebut yang pernah diusulkan pula oleh Mensesneg Moerdiono dan Wakil PM Anwar Ibrahim, dibuatkan kesepakatan "Final and Binding," pada tanggal 31 Mei 1997, kedua negara menandatangani persetujuan tersebut. Indonesia meratifikasi pada tanggal 29 Desember 1997 dengan Keppres Nomor 49 Tahun 1997 demikian pula Malaysia meratifikasi pada 19 November 1997. , sementara pihak mengkaitkan dengan kesehatan Presiden Soeharto dengan akan dipergunakan fasilitas kesehatan di Malaysia,akan tetapi kasus ini sydah dimenangkan oleh Malaysia di mahkamah internasional,banyak lagu masalah yang mencuat tentang masalah terotorial seperti pulau di kepri,pulau Sulawesi tenggara dll.mengapa saya memilih masalah pulau berhala ini dari pada pulau – pulau yang lain?karena untuk sengketa ini cukup menari,terjadi didalam NKRI sendri,berbeda dengan pulau sipadan dan ligitan yang berkaitan dengan Negara lain,betapa buruknya kiner pemerintah dalam menuntaskan masalah ini dalam hal ini yang tersangkut adalah mendagri (mentri dalam negeri).
Untuk membahas Regulasi tentang Batas Wilayah NKRI pembentukan dan perancangan undang-undang (UU) tentang Batas Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sudah menjadi usul inisiatif DPR sebagai salah satu Rancangan Undang-Undang (RUU) yang sangat penting pada masa transisi ini. Tentu saja RUU itu merupakan hal baru terutama dari segi substansi dan pelaksanaan operasionalnya. Terbukti sampai sekarang Indonesia belum bisa menentukan dan menetapkan batas wilayah negaranya serta belum mempunyai UU mengenai batas wilayah negara. RUU itu merupakan amanah dari konstitusi negara sebagaimana tercantum dalam Amendemen Kedua UUD 1945 dalam Pasal 25 A, "Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas- batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang." Hal ini menyiratkan bahwa mutlak diperlukan UU yang mengatur perbatasan sebagai dasar kebijakan dan strategi untuk mempertahankan kedaulatan NKRI, memperjuangkan kepentingan nasional dan keselamatan bangsa, memperkuat potensi, pemberdayaan dan pengembangan sumber daya alam bagi kemakmuran seluruh bangsa Indonesia sesuai dengan UUD 1945.
Kini, Pulau Berhala berada dalam posisi kesimpangsiuran yang meng-akibatkan kekisruhan antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dengan Pemerintah Provinsi Jambi. Untuk menghindari perpecahan masyarakat serumpun di kedua Provinsi yang bertikai itu, mendesak untuk segera diselesaikan secara adil dan tegas oleh pemerintah pusat (Depdagri dan Komisi II DPR RI) berdasarkan pembuktian dari berbagai aspek yang melatar belakanginya. Guna mengakhiri sengketa berkepanjangan yang dapat merugikan kedua belah pihak pemerintahan dan masyarakat Kepulauan Riau dan Jambi, kajian analisis secara menyeluruh dari berbagai aspek amat di perlukan oleh pemerintah pusat sebagai masukan yang dapat dipertanggung jawabkan akan kebenarannya baik dari kedua pemerintahan provinsi terkait maupiun dari kalangan masyarakat.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, Tim Lembaga Swadaya Masyarakat Maritim Bahari Indonesia (LSM-BI) Untuk Pulau Berhala ikut mengambil bagian, peran aktif untuk mengumpulkan dan menganalisa data pendukung yang ada, baik diperoleh dari masyarakat yang bersentuhan langsung dengan Pulau Berhala maupun berasal dari kedua pihak Pemerintahan Provinsi yang bersangkutan. Hasil kajian-analisis diuraikan dalam bentuk Buku Ikhtisar Data dan Analisis tentang Status Keberadaan Pulau Berhala dan telah disampaikan kepada Pemerintah Pusat (Depdagri dan Komisi II DPR RI) sebagai bahan masukan dengan tembusan kepada pihak-pihak terkait, sesuai surat Pengurus Pusat LSM-BI Nomor : LSM-BI/ A/ PP/ 35/VI/06, tertanggal 03 Juni 2006. Sebenarnya, kasus Pulau Berhala yang menghangat di bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah dan di bumi Berpancang Amanah Bersauh Marwah muncul sejak tahun 1984 dan dengan disahkannya Undang-undang No. 54 tahun 1999 sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat 4 yang menyatakan, bahwa "Kabupaten Tanjung Jabung Timur mempunyai batas wilayah sebelah utara dengan Laut Cina Selatan dan sebelah timur dengan Laut Cina Selatan".


Dengan beberapa penjabaran di atas dengan potret pemerintahan kita dari penhebaran masalah kasus – kasus sengketa pulau samapau denga rancangan undang – undang yang telah dibuat sekarang pemetaan terhadap solusi yang cocok untuk masalah ini,sebelum saya mengemukakan soal solusi daru diri saya pribadi ada dari beberapa website yang ada seperti contoh di kompas.com Jumat, 26 September 2008 | 21:19 WIB
TANJUNGPINANG, JUMAT - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto menganjurkan sengketa Pulau Berhala antara Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan Provinsi Jambi diselesaikan melalui jalur musyawarah. "Meski ada undang-undang yang mengaturnya, sebaiknya diselesaikan dengan cara musyawarah agar tidak ada yang merasa dirugikan," kata Mardiyanto, di Tanjungpinang, Jumat (26/9).
Upaya musyawarah telah dilakukan oleh tim yang dibentuk Pemprov Kepri dengan tim dari Pemrov Jambi, namun belum memberi hasil yang memuaskan.
Sengketa Pulau Berhala telah berlangsung sekitar 28 tahun silam atau sebelum Provinsi Kepri dimekarkan dari Provinsi Riau. Namun hingga sekarang belum tuntas karena kedua wilayah memiliki argumen tersendiri mengklaim pulau yang memiliki luas sekitar 200 ha.
Pulau Berhala yang berjarak sekitar 12 mil dari pantai Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Provinsi Jambi kini dalam status quo atau diambil alih pemerintah pusat sampai ada penyelesaian atau status jelas kepemilikan pulau tersebut milik Jambi atau Kepri.
Sementara puluhan penduduk di Pulau Berhala memiliki dua kartu tanda penduduk (KTP) yaitu KTP Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur. "Musyawarah antara kedua pemerintahan harus diintensifkan hingga menghasilkan kesepakatan," katanya.
Mendagri mengaku telah beberapa kali menganjurkan kepada masing-masing pemerintah daerah agar menyelesaikan kepemilikan pulau tersebut secara musyawarah. "Musyawarah itu lebih baik," katanya.
Pemprov Kepri telah menganggarkan bantuan untuk penduduk Pulau Berhala yang memiliki KTP Lingga. Dalam setahun terakhir tim dari Pemprov Kepri beberapa kali mengunjungi Pulau Berhala.
Bahkan dari salah satu website local jambi memberitakan bahwa DPRD Jambi Ajak Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pulau Berhala karena belum adanya keputusan pastu dan persengketaan antara jambi dan kepri. Pada tanggal 29 november tahun 2010 lalu mendagri mengeluarkan suatu argument lagi yang menyatakan bahwa permasalahan ini harus dibawa ke Mahkamah Konstitusi yang tertulis pada website Tempointeraktif.com.dari beberapa penjabara soal solusi yang akan dilakukan pemerintah cukup sedkit membuka pencerahan atas masalah sengketa pulau berhala ini akan tetapi pemerintah Indonesia sendiri masih sangat terkesan a lot dalam permasalahan ini.sedikit saya akan memberikan argument tentang solusinya menurut memang sangat dilematus masalah ini karena berhubungan sejarah dan hakikat Negara.berdasarkan hakikat Negara yang saya dapatakan metarinya pada awal kulia KEWARGANEGARAAN semua bias ditarik dengan bagaimana jarak terdekat pulau tersebut karena terdapa dalam hakikat Negara yang mengemukakan soal perbatasan wilayah yang ada dalam Negara tersebut. Walaupun sampai saat ini pihak jambi dan pihak kepri bertempur di dunia maya tentang pengklaiman soal pulai berhala itu.



Pulau Berhala posisinya disebelah Selatan Pulau Singkep kepri dan sebelah barat daya kabupaten Tanjung Jabung timur jambi,terletak pada titik koordinat 104024"20' BT & 0051"00' LS, dengan luas wilayah + 10 Km2 berpenduduk + 51 KK (termasuk Transmigrasi Lokal 2006). Jarak dari pulau singkep dan dari tanjung jabung timur sama – sama kurang lebih 25 mil atau 2 jam pelayaran menggunakan Kapal Motor Pompong (kapal kecil/nelayan) atau kurang lebih 35 menit dengan Speed Boat 200 PK sangatlah eksotis PULAU Berhala memiliki panaroma pantai pasir putih dan batuan vulkanik yang sangat indah dengan lokasi yang sangat dekat dengan daerah penyangga Taman Nasional Berbak. Pulau yang luasnya kurang lebih 10 km persegi ini pada bagian barat mempunyai pantai yang landai dan pada bagian Timur mempunyai tebing-tebing batu karang yang cukup curam. Dalam keadaan laut surut pulau berhala dapat dikelilingi dengan berjalan kaki dalam waktu 6 jam.
Pulau ini dihuni oleh 9 Kepala Keluarga yang berasal dari Suku Melayu Riau dengan mata pencarian sebagai nelayan. Seluruh bukit yang mempunyai ketinggian sekitar 2.000 meter. terdapat pada bagian tengah pulau dan disini ditemui dua buah peninggalan sejarah dan budaya, diantaranya Makam Datuk Paduko Berhalo.
Dengan jalan kaki menyusuri bukit melalui jalan setapak + 150 meter akan kita jumpai makam seorang pengembang islam di jambi, bernama Ahmad Salim Yang digelari Datuk Paduko Berhalo. Beliau menukah dengan Putri Raja Jambi, Putri Selaras Pinang Masak yang kemudian hari keduanya memerintah kerajaan Jambi.
Terdapat pula Benteng Peninggalan Jepang pada salah satu bukit di Pulau Berhala ini.
Seluruh aktifitas wisata pantai dapat dilakukan di Pulau ini.
Menurut saya sangatlah wajar mengapa kedua belahpihak sangat bersihkeras memperebutkan pulau itu. Di bawah ini saya akan sedikit memperlihatkan beberpa foto dipulau berhala yang sempat saya badikan pada saat berkunjung ke sana.

yang sangat saya ingin tekankan dalam tulisan saya ini adalah untuk kinerja pemerintah Indonesia harus segera menyelesaikan masalah ini karena yang saya khawatirkan atas nama NKRi kita seharusnya bersatu bukan saling bertikain satu sama lain,zaman sekarang tentang teknologi sudah sangat maju,jika antar kedua pihak saling bersih keras untuk memiliki pulau tersebut pasti bakal ada perpecahan didalam tubuh Negara Indonesia.


anggasgira

KEMBALI HADIR

tepat pukul 04:25 Waktu Jogja Istimewa aku kembali berpostingria,awalnya sih cuma pengen liat - liat aja,ga taunya malah timbullah hasrat untuk membagikan sedikit karya ku yang pernah aku buat.tapi untuk postingan yang berjudul "Kembali Hadir" ini saya hanya berbasabasi dulu karna udah lama aku tidak berpostingria.uhm,tepat tanggal 15 maret 2011 ini pula blog aku memasuki usia 4 tahun.akan tetapi karena kurangnya postinganku dalam 4 tahun targetku pada tahun ini ingin "kembali hadir" di dunia blog,ya intinya cuma sekedar ingin berbagi aja.oke deh,berhubung adzan subuh sudah berkumandang aku bakal langsung brbagi dengan postingan berikutnya.


anggasgira